Berita Abdya
Satpol PP Abdya Ingatkan Pedagang tak Jual Makanan di Siang Hari Selama Ramadhan
“Kita meminta para pedagang yang menjual menu berbuka puasa agar tidak menjual siang hari," ujar Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi, SSTP, MSi.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Satpol PP dan WH Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan para pedagang untuk tidak menjual makanan dan minuman atau santapan berbuka puasa (takjil) pada siang hari.
“Kita meminta para pedagang yang menjual menu berbuka puasa agar tidak menjual siang hari," ujar Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi, SSTP, MSi, Senin (4/4/2022).
Menurut Hamdi, jual beli makanan takjil buka puasa dibolehkan setelah Shalat Ashar atau sekitar pukul 16.00 WIB.
“Aktivitas jual beli boleh dilakukan setelah Shalat Ashar atau pukul 16:00 WIB,” cetusnya.
Hamdi mengaku, pihaknya akan terus memantau pedagang supaya tidak ada yang menjual dagangannya pada siang hari.
Apabila ada pedagang yang bandel menjual makanan dan minuman siang bolong, maka akan diberikan sanksi.
Baca juga: Wakil Bupati Imbau Swalayan dan Mini Market tak Jual Makanan dan Minuman Siang Hari
“Selain pedagang, kita juga mengingatkan kepada pengusaha hotel dan cafe supaya selama bulan puasa tidak menggelar acara karaoke,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan atau penumpukan bahan sembako serta tidak pendistribusian sembako kepada masyarakat.
“Kami juga mengajak warga selama menjalani ibadah puasa agar selalu saling menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai bulan Ramadhan,” pintanya.(*)