Kamis, 21 Mei 2026

Lingkungan

Teken MoA dengan HAkA, Akademisi USK Ikut Andil Selamatkan Hutan Aceh dari Pembakaran & Perambahan

Dekan FH USK Dr M Gaussyah mengatakan, nota kesepakatan ini dianggap penting dalam mengawal kebijakan agar lingkungan dan hutan dapat terus dilestarik

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) dan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Agreement (MoA) di lingkungan kampus tersebut, Senin (4/4/2022). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) dan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Agreement (MoA) di lingkungan kampus tersebut, Senin (4/4/2022).

Nota kesepakatan ini bertujuan untuk mengembangkan kerja sama yang sinergis dalam melaksanakan perlindungan lingkungan dan sumber daya alam khususnya di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di wilayah provinsi Aceh.

Dekan FH USK Dr M Gaussyah mengatakan, nota kesepakatan ini dianggap penting dalam mengawal kebijakan agar lingkungan dan hutan dapat terus dilestarikan.

"Sustainable Developments Goals (SDGs) sudah kita sepakati bersama sebagai komitmen negara yang salah satu isunya adalah isu lingkungan yang sangat penting dan krusial," ujar Gaussyah dalam sambutannya saat penandatanganan MoA.

Hari Ini, Satu Titik Panas Terpantau di Aceh, Ini Lokasinya, Waspadai Pembakaran Hutan dan Lahan 

Diketahui, hutan Aceh khususnya KEL adalah salah satu paru-paru dunia dan menjadi tempat terakhir dimana badak, harimau, gajah, dan orangutan hidup berdampingan di alam liar.

Dekan FH USK mengajak untuk bersama-sama melakukan upaya menyelamatkan alam sesuai kemampuan. FH USK memiliki beberapa pakar yang bergerak di isu lingkungan yang dapat berkontribusi sesuai kapasitasnya sebagai akademisi.

Pihaknya juga akan ikut memantau kasus pembakaran hutan yang ada di Aceh.

Dekan FH USK itu menambahkan kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah melakukan kolaborasi untuk menjaga kemaslahatan umat karena isu lingkungan adalah kemaslahatan umat juga.

Sementara Sekretaris Yayasan HAkA Badrul Irfan mengatakan, MoA ini diharapkan dapat memberikan ruang untuk akademisi hukum dan pegiat lingkungan bekerja secara kolaboratif dalam menganalisis kebijakan, melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat serta terlibatnya pakar hukum dalam mendukung pelestarian lingkungan.

BKSDA Temukan Bangkai Gajah di Kawasan Hutan Aceh Utara, Gading Masih Utuh

"Harapannya, kerja sama dengan akademisi ini dalam hal penyusunan dokumen kajian hukum eksekusi kasus pembakaran hutan di Rawa Tripa dapat berjalan," sebut Badrul.

KEL sendiri merupakan hutan hujan tropis seluas 2,6 juta hektar yang melintasi Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang saat ini masuk ke dalam list UNESCO sebagai warisan budaya dalam bahaya.

Perkebunan monokultur dalam skala besar, perambahan hutan, perburuan liar terus terjadi, serta berbagai aktivitas ilegal mengancam kelestarian hutan dan kekayaan ragam satwa yang ada di dalamnya.

Bersama pemerintah dan berbagai organisasi, Yayasan HAkA bekerja dalam mendorong agar KEL terus lestari untuk kesejahteraan hidup masyarakat Aceh. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved