Fakarich Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terima Aliran Dana Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz

Adapun Fakarich kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa pada Senin (4/4/2022) kemarin.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews
Polisi akan panggil paksa Fakarich yang diduga sebagai mentor Indra Kenz jika kembali absen. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap fakta baru terkait aliran dana yang diterima Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dalam kasus penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

Adapun Fakarich kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa pada Senin (4/4/2022) kemarin.

“Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1,9 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Selasa (5/4/2022).

Whisnu mengatakan Fakarich berperan sebagai afilitor Binomo dan memiliki link referal Binomo sendiri.

Selain itu, ia juga membuka kelas atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah perseroan terbatas PT Fakar Edukasi Pratama.

"Fakarich mengajarkan pertama kali trading Binomo kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang telah ditetapkan sebagai tersangka satu bulan yang lalu," kata Whisnu.

Penyidik melakukan penahanan terhadap Fakarich, Selasa (5/5) pukul 02.55 WIB.

Penahanan tersebut tercantum sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.

Fakarich ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan.

"Penyidik melakukan penahanan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Fakarich di atas 5 tahun," ungkap Whisnu.

Dalam perkara ini, Fakarich dijerat pasal yang sama seperti Indra Kenz, yaitu diduga melanggar pasal terkait judi online, pencucian uang hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

Baca juga: Handphone hingga Akun Binomo Milik Guru Indra Kenz, Fakarich Disita Bareskrim Polri

Baca juga: Guru Indra Kenz, Fakarich Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Binomo

5 Fakta Fakarich Jadi Tersangka Kasus Binomo

 Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo pada Senin (4/4/2022).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Fakarich disangkakan dengan pasal yang sama dengan Indra Kenz.

Fakarich diduga melanggar pasal terkait judi online, pencucian uang hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

"Iya sama (pasal yang disangkakan dengan Indra Kenz)," kata Wishnu.

Berikut deretan fakta Fakarich yang kini terancam bernasib sama dengan Indra Kenz.

 

1. Sosok Fakarich

Fakarich dikenal seorang designer, pebisnis, dan praktisi trading. Ia kerap membagikan teknik-teknik dalam trading melalui websitenya.

Selain itu, ia juga membuka kelas trading Binomo dengan tarif biaya jutaaan.

Fakarich disebut-sebut sebagai guru Indra Kenz, yang mengajarinya tentang teknik Binomo.

Selain itu, peran Fakarich merupakan seorang perekrut afiliator Binomo di media sosial.

2. Sempat mangkir

Usai Indra Kenz ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo, Bareskrim Polri memanggil Fakarich sebagai saksi

Namun, ia mangkir dari pemeriksaan di Mabes Polri pada Senin, (21/03/2022).

Polisi menyebut, Fakarich tidak mendatangi panggilan polisi tanpa pemberitahuan apapun.

3. Terancam dijemput paksa

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko sempat menuturkan akan menjemput paksa Fakarich jika mangkir dari panggilan kedua.

Panggilan kedua itu terjadwal pada 31 Maret 2022, pada pukul 10.00 WIB.

"Kalau tidak datang dilakukan upaya jemput paksa," kata Gatot.

Saat itu, Fakarich diduga turut menghilanglan barang bukti Indra Kenz terkait kasus Binomo.

Namun, Fakarich akhirnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.17 WIB pada Senin (4/4/2022).

Setelah diperiksa tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, ditemukan dua bukti sehingga Fakarich ditetapkan sebagai tersangka.

"Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan 2 alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," kata Whisnu.

4. Terima aliran dana dari Indra Kenz

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Fakarich diperiksa terkait aliran dana terkait tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz.

"Begini, ini baru informasinya baru adanya aliran dana dari F ke IK," kata Ramadhan melansir Kompas.com.

Namun, Ramadhan belum menjelaskan lebih lanjut mengenai aliran dana tersebut.

5. Fakarich Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memutuskan untuk menahan Fakarich di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dia diduga melanggar pasal terkait judi online, pencucian uang hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

Fakarich disangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Jadwal Lengkap Pencairan THR & Gaji ke-13 PNS, TNI hingga Polri, Berikut Besarannya Sesuai Golongan

Baca juga: Polisi akan Periksa Komedian Inisial M, Diduga Beli Video Syur Dea OnlyFans

Baca juga: Jenazah Wali Kota Motyzhyn dan Keluarganya Ditemukan Dalam Kondisi Tangan Terikat

 

Kompastv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved