Binomo

Handphone hingga Akun Binomo Milik Guru Indra Kenz, Fakarich Disita Bareskrim Polri

Bareskrim Polri menyita barang bukti dari Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich dalam kasus Binomo.......

Editor: Eddy Fitriadi
Tribunnews.com/Igman
Perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022). Guru Indra Kenz, Fakarich Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Binomo. Handphone hingga Akun Binomo Milik Guru Indra Kenz, Fakarich Disita Bareskrim Polri. 

SERAMBINEWS.COM - Bareskrim Polri menyita barang bukti dari Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich dalam kasus Binomo

Barang bukti itu disita seusai guru Indra Kesuma alias Indra Kenz itu ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa satu di antara barang bukti yang disita adalah akun Binomo milik Fakarich.

"Dilakukan pembukaan akses dan penyitaan terhadap akun binpatner dan akun Binomo milik tersangka," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Selain itu, kata Whisnu, penyidik melakukan penyitaan terhadap ponsel hingga dokumen dari Fakarich.

"Sita 1 lembar print out akun binpatner, sita 1 lembar print out akun Binomo, sita 1 buah unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, dan sita 1 buah flashdisk merk sandisk 32 milik tersangka," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo pada Senin (4/4/2022).

Selain itu, dia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan.

Dia ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam kasus Binomo.

Atas perbuatannya itu, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A  ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.

Kemudian pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jadi Tersangka, Ponsel hingga Akun Binomo Milik Fakarich Disita Bareskrim"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved