Berita Bener Meriah

GeRak Gayo Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan SPBU “Nakal” di Bener Meriah 

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan SPBU “nakal” yang menyebabkan kelangkaan pertalite di Bener Meriah, sehingga merugikan...

Penulis: Budi Fatria | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Badan pekerja GeRak Gayo, Mulyadi. 

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan SPBU “nakal” yang menyebabkan kelangkaan pertalite di Bener Meriah, sehingga merugikan konsumen,” ujar badan pekerja GeRak Gayo, Mulyadi kepada Serambinews.com, Selasa (5/4/2022).

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Badan pekerja Gerakan Anti Korupsi (GeRak) Gayo, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan adanya permainan “nakal” pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bener Meriah.

Desakan itu berdasarkan keluhan masyarakat, terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di sejumlah SPBU wilayah itu.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan SPBU “nakal” yang menyebabkan kelangkaan pertalite di Bener Meriah, sehingga merugikan konsumen,” ujar badan pekerja GeRak Gayo, Mulyadi kepada Serambinews.com, Selasa (5/4/2022).

Menurut Mulyadi, persoalan kelangkaan BBM baik jenis pertalite dan solar subsidi ini harus ditindak tegas, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

“BBM sangat penting bagi kelangsungan aktivitas bagi masyarakat, dan apabila ini dimainkan oleh oknum tertentu yang dapat merugikan kehidupan orang banyak, ini harus ditindak tegas,” ucapnya.

Karena kata Mulyadi, seperti pemberitaan, pertalite sangat langka di SPBU tapi sangat mudah ditemukan di eceran.

“Apabila ini benar, berarti ada oknum yang diduga bermain, sehingga pertalite sangat sulit didapat di SPBU dan mudah ditemukan di eceran,” jelasnya.

Baca juga: Tak Main-Main, SPBU “Nakal” Sebabkan Kelangkaan Pertalite di Bener Meriah akan Ditindak Tegas

Sementara yang menjadi pertanyaan, tambah Mulyadi, dari mana pihak pengencer tersebut setiap hari mendapatkan BBM jenis pertalite.

Kalau ada pihak SPBU menjual dan melayani pembelian menggunakan jeriken, jelasnya, ini sudah melanggar undang-undang dan peraturan presiden (Perpres).

Sebagaimana larangan pengisian BBM menggunakan jeriken diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jeriken dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

“Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu. Tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jeriken dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi. Kemudian juga tidak boleh menjual ke pabrik-pabrik home industry, dan industri untuk mobil-mobil galian C,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya berharap pihak terkait dapat mengusut dugaan permainan oknum yang diduga mendistribusikan dan menjual BBM yang tidak sesuai dengan undang-undang berlaku. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved