Berita Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara Periksa Senpi Personel
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Utara, AKBP Riza Faisal MM, Senin (4/4/2022) memeriksa secara detil senjata api (senpi) milik personel
LHOKSUKON – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Utara, AKBP Riza Faisal MM, Senin (4/4/2022) memeriksa secara detil senjata api (senpi) milik personel yang berdinas di polres, dan jajaran polsek di Mapolres setempat.
Pengecekan fisik terhadap kelengkapan senpi itu berlangsung sekitar satu jam.
AKBP Riza Faisal didampingi Wakapolres Aceh Utara, Kompol Rizal AntoniSH beserta Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), Ipda Dapot Situmorang, mengecek satu persatu senpi di atas meja, terhadap kelengkapan fisiknya.
Di antaranya, surat izin atau surat pinjam pakai senpi dan masa berlaku surat tersebut.
Kegiatan ini berlangsung setelah apel pagi yang dipimpin langsung Kapolres Aceh Utara.
“Pengecekan dilakukan secara detail demi memastikan keadaan senjata api yang digunakan oleh personel dalam keadaan baik,” ujar AKBP Riza Faisal.
Menurutnya, pemeriksaan atau pengecekan senjata api selalu dilakukan secara berkala.
Tujuannya juga untuk menyamakan antara data dengan senjata api sesuai dengan pemiliknya serta melihat langsung kondisi fisik senjata api yang dipakai oleh personel polres maupun polsek jajaran.
Baca juga: Saat Amankan Demo Polisi Wajib Berpakaian Dinas, Aturan Penggunaan Senpi Diperketat
Baca juga: Wakapolres Bireuen Periksa Surat dan Kebersihan Senpi Personel
“Kemudian juga kita ingin mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Kapolres Aceh Utara.
Pemeriksaan berkala tersebut juga sebagai bentuk upaya mengantisipasi penyalahgunaan senjata api oleh personel diluar jam dinas.
"Personel yang berhak memegang senjata api adalah anggota yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, begitu pula hari ini terhadap surat izin dan kondisi fisik senjata api,” ujar Kapolres Aceh Utara.
Disebutkan, semua senjata api yang dibawa personel polres maupun polsek jajaran dalam kondisi lengkap sesuai dengan data yang ada.
Dari puluhan senpi yang diperiksa tersebut sebagiannya adalah senpi yang baru dimiliki personel, karena mendapat jabatan dan juga karena mendapat kenaikan pangkat.
Perwira dan Bintara
Senpi yang diperiksa dari personel berpangkat perwira seperti kabag dan kasat, dan KBO.
Mereka bintara dan perwira dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Reserse Narkoba, Intelijen dan Keamanan (Intelkam), kemudian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan juga dari Kepala Kepolisian Sektor (kapolsek) dan Kepala Unit (Kanit).
Sebelumnya, pada 7 Maret 2022 lalu, Wakapolres Aceh Utara, Kompol Rizal Antoni SH juga memeriksa senpi dan kelengkapan administrasi pendukung bagi personel yang mendapat izin memiliki senjata.
Diantaranya STNK, Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri dan surat lain yang wajib melekat pada personel. (jaf)
Baca juga: Kasus Pemberondongan Pospol di Aceh Barat Tamat, Tersangka Menyerahkan Diri Bersama 4 Pucuk Senpi
Baca juga: Polisi Kembali Amankan Dua Senpi Perampok, 37 Personel Terima Penghargaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolres-periksa-senpi-0404.jpg)