Breaking News

Berita Abdya

Pemkab Abdya Kurangi Jam Kerja PNS Selama Ramadhan, Ini Jadwalnya dari Senin Hingga Jumat

Pemkab Abdya melakukan pengurangan jam kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan setempat selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ilustrasi PNS Pemkab Abdya 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) melakukan pengurangan jam kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan setempat selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Pengurangan jam kerja PNS itu tertuang dalam Surat Nomor: 061.2/513 yang ditandatangani Bupati Abdya, Akmal Ibrahim tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-PNS selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Abdya, Indra Dermawan mengatakan, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan tanggal 31 Maret 2022 lalu, jam kerja untuk hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.30 WIB-15.00 WIB, dengan waktu istirahat/shalat pukul 12.30 WIB-13.00 WIB. 

“Sedangkan untuk hari Jumat dimulai pukul 08.30-16.00 WIB, dan waktu istirahat/shalat pukul 12.00-13.30 WIB,” ujar Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Abdya, Indra Dermawan.

Selain itu, katanya, Pemkab juga mengharuskan PNS menggunakan seragam dengan ketentuan yang ditetapkan berdasarkan surat edaran dimaksud. Ketentuannya, Senin sampai Selasa memakai PDH warna khaki.

Hari Rabu memakai PDH kemeja putih dipadukan celana atau rok warna hitam atau gelap. 

Baca juga: VIDEO Jam Kerja PNS Pemkab Nagan Raya Selama Ramadhan Dikurangi

“Hari Kamis memakai PDH batik motif Aceh, sementara hari Jumat memakai pakaian mulim atau muslimah,” terangnya. 

Pengurangan jam kerja tersebut, tambahnya, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan.

Hal tersebut tiap tahun dilakukan kepada PNS yang melaksanakan ibadah Ramadhan. 

“Pelayanan pemerintahan kepada masyarakat akan berjalan baik dikarenakan sudah ada target yang harus dipenuhi oleh para abdi negara,” sebutnya.

Apalagi, terangnya, kinerja para PNS pun akan masuk dalam penilaian sistem yang sudah ada.

Pengurangan jam kerja tentu akan direspon secara baik sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.

Baca juga: Jam Kerja PNS di Aceh Selama Puasa Berkurang, Ini Aturan Detail yang Dikeluarkan Gubernur

“Untuk pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved