Video
VIDEO Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal saat Razia Satpol PP Aceh Utara
Dalam razia tersebut Satpol PP Aceh Utara menurunkan 20 personel dibantu 10 personel dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Personel Kantor Bea Cukai Lhokseumawe menyita puluhan ribu batang rokok di Aceh Utara saat razia Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara.
Razia itu berlangsung selama empat hari mulai 28 sampai 31 Maret 2022 di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Lhoksukon, Samudera, Syamtalira Bayu dan Baktiya Barat.
Setelah disita, kini rokok ilegal berbagai merek tersebut sudah diamankan ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.
Dalam razia tersebut Satpol PP Aceh Utara menurunkan 20 personel dibantu 10 personel dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.
Kemudian rokok-rokok ilegal tersebut langsung disita oleh petugas Bea Cukai Lhokseumawe yang ikut merazia.
Kemudian hari kedua razia di Kecamatan Samudera. Namun, jumlah rokok ilegal yang ditemukan sudah berkurang dibandingkan dengan Syamtalira Bayu.
Total rokok ilegal yang sudah disita tersebut dari empat kecamatan mencapai 1.789 Bungkus (178 Slop 9 Bungkus) atau 35.708 batang rokok Ilegal, kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.
Ditambahkan, Razia tersebut juga melibatkan sekretaris Satpol PP dan WH Aceh Utara, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), kemudian kepala bidang penegakan peraturan daerah dan kepala perlindungan masyarakat dan hubungan antar lembaga.(*)
Baca juga: VIDEO Konflik Ukraina Sampai ke Luar Angkasa, Rusia Hentikan Kerja Sama dengan NASA
Baca juga: VIDEO - Pengakuan Mengharukan Dari Ayah Korban Salah Sunat di Lhokseumawe