Berita Banda Aceh

Aset Rumah Milik WP Disita Ditjen Pajak, Tunggak Pajak Miliaran Rupiah

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik wajib pajak (WP) badan

Editor: bakri
Foto: IST
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik wajib pajak badan yang menunggak pajak. 

BANDA ACEH - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik wajib pajak (WP) badan yang menunggak pajak.

Wajib pajak badan yang dimaksud adalah PT ABC dengan utang pajak senilai Rp 1,2 miliar.

Penyitaan telah dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah dan bangunan yang berlokasi di Gampong Ajuen Jeumpet, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, yang merupakan milik dari penanggung pajak PT ABC.

Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan oleh juru sita KPP Pratama Aceh Besar, Jufri dan Muhammad Sandi, didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan, Yuyu Yuliana, perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh dan aparatur gampong serta pihak kepolisian.

Petugas BPKK Banda Aceh, memasang alat perekam transaksi online (tapping box) di salah satu tempat Wajib Pajak, Rabu (16/3/2022).
Petugas BPKK Banda Aceh, memasang alat perekam transaksi online (tapping box) di salah satu tempat Wajib Pajak, Rabu (16/3/2022). (For Serambinews.com)

Penyitaan yang dilakukan merupakan upaya penegakan hukum lanjutan setelah KPP Pratama berupaya melakukan penagihan melalui surat teguran, surat paksa dan pemblokiran.

Penyitaan itu, kata Jufri, merupakan rangkaian tindakan penagihan aktif, dari penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, sampai surat perintah melaksanakan penyitaan.

"Sesuai UU PPSP, penyitaan dilakukan apabila dalam 2x24 jam setelah terbit pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," terangnya.

Lebih lanjut menurut Muhamad Sandi, Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Baca juga: Wajib Pajak Diimbau Ikuti Program Pengungkapan Sukarela

Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Aceh Utara dan Lhokseumawe Masih Minim

Sementara menurut Yuyu Yuliana, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara, Ditjen Pajak tetap mengedepankan tindakan persuasif, agar Wajib Pajak melunasi hutang pajaknya.

Penagihan aktif dilakukan kepada Wajib Pajak yang memang tidak ada itikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

Yuyu juga menambahkan, dilakukannya tindakan penagihan aktif oleh KPP bisa berdampak negatif pada nama dan citra perusahaan sebagai Wajib Pajak.

Dengan dilakukan tindakan penagihan aktif kepada PT ABC diharapkan dapat memberikan efek jera untuk Wajib Pajak lainnya agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(una/rel)

Baca juga: Eks Pramugari Kembalikan Rp 647 Juta ke KPK, Manipulasi Nilai Wajib Pajak

Baca juga: DJP Siap Beri Layanan Program Pengungkapan Sukarela kepada Wajib Pajak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved