Senin, 20 April 2026

Ramadhan 2022

Bersihkan Telinga Pakai Cotton Buds, Batalkah Puasanya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Apakah membersihkan telinga menggunakan cotton buds saat berpuasa di bulan Ramadhan 2022 ini dapat membatalkan puasa? Bagaimana hukumnya?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Thinkstock via Kompas.com
Ilustrasi wanita membersihkan telinga menggunakan cotton bud. 

Bersihkan Telinga Pakai Cotton Buds, Batalkah Puasanya? Begini Penjelasan Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Sebagian dari kita memang kerap membersihkan telinga menggunakan cotton bud saat menjalankan ibadah puasa seperti pada Ramadhan 2022 ini.

Lalu, apakah membersihkan telinga menggunakan cotton buds saat berpuasa di bulan Ramadhan 2022 ini dapat membatalkan puasa? Bagaimana hukumnya?

Kali ini, Serambinews.com akan memberikan informasi mengenai hukum membersihkan telinga menggunakan cotton buds saat berpuasa di bulan Ramadhan 2021, apakah membatalkan puasa atau tidak ya?

Bersihkan Telinga Pakai Cotton Buds, Batalkah Puasanya?

Terkadang kita sering merasa risih dengan kotoran telinga, sehingga kita kerap membersihkannya dengan menggunakan cotton buds atau sejenis alat pembersih lainnya.

Sedangkan, saat berpuasa kita tak boleh memasukkan apa pun ke bagian lubang tubuh.

Lalu, bagaimana jika seseorang membersihkan telingga dengan menggunakan cotton bud? Apakah hal itu dapat membatalkan puasa?

Baca juga: Bagaimana Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Sedang Berpuasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Tukang Bangunan Tak Puasa Ramadhan, Apakah Pemilik Rumah Ikut Berdosa? Simak Penjelasan Buya Yahya

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan jawaban.

Dilansir Serambinews.com dari tanya jawab Buya Yahya melalui laman buyayahya.org pada Selasa (5/4/2022), Buya mengatakan menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita.

Adapun yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dicapai oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.

Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya. Akan tetapi kalau

Akan tetapi sambung Buya, kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti : korek kuping atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama.

Baca juga: Tips Menghadapi Orang Tua yang Enggan Berpuasa di Bulan Ramadhan, Begini Kata Buya Yahya

Baca juga: Masuk Masjid saat Azan, Bagaimana Sikap Paling Tepat, Simak Penjelasan Buya Yahya

Lanjut Buya, ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i bahwa:

“Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”, akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Doddy Sudrajat Ingin Ajak Haji Faisal dan Gala Sky Buka Bersama, Ini Tanggapan Ayah Almarhum Bibi

Baca juga: Gubernur Luhansk Sebut Rusia Siapkan Serangan Besar di Ukraina Timur, Minta Evakuasi Massal

Baca juga: Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati, Begini Respons Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved