Ramadhan 2022
Bersihkan Telinga Pakai Cotton Buds, Batalkah Puasanya? Begini Penjelasan Buya Yahya
Apakah membersihkan telinga menggunakan cotton buds saat berpuasa di bulan Ramadhan 2022 ini dapat membatalkan puasa? Bagaimana hukumnya?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Bersihkan Telinga Pakai Cotton Buds, Batalkah Puasanya? Begini Penjelasan Buya Yahya
SERAMBINEWS.COM - Sebagian dari kita memang kerap membersihkan telinga menggunakan cotton bud saat menjalankan ibadah puasa seperti pada Ramadhan 2022 ini.
Lalu, apakah membersihkan telinga menggunakan cotton buds saat berpuasa di bulan Ramadhan 2022 ini dapat membatalkan puasa? Bagaimana hukumnya?
Kali ini, Serambinews.com akan memberikan informasi mengenai hukum membersihkan telinga menggunakan cotton buds saat berpuasa di bulan Ramadhan 2021, apakah membatalkan puasa atau tidak ya?
Bersihkan Telinga Pakai Cotton Buds, Batalkah Puasanya?
Terkadang kita sering merasa risih dengan kotoran telinga, sehingga kita kerap membersihkannya dengan menggunakan cotton buds atau sejenis alat pembersih lainnya.
Sedangkan, saat berpuasa kita tak boleh memasukkan apa pun ke bagian lubang tubuh.
Lalu, bagaimana jika seseorang membersihkan telingga dengan menggunakan cotton bud? Apakah hal itu dapat membatalkan puasa?
Baca juga: Bagaimana Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Sedang Berpuasa? Begini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Tukang Bangunan Tak Puasa Ramadhan, Apakah Pemilik Rumah Ikut Berdosa? Simak Penjelasan Buya Yahya
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan jawaban.
Dilansir Serambinews.com dari tanya jawab Buya Yahya melalui laman buyayahya.org pada Selasa (5/4/2022), Buya mengatakan menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita.
Adapun yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dicapai oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.
Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya. Akan tetapi kalau
Akan tetapi sambung Buya, kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti : korek kuping atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama.
Baca juga: Tips Menghadapi Orang Tua yang Enggan Berpuasa di Bulan Ramadhan, Begini Kata Buya Yahya
Baca juga: Masuk Masjid saat Azan, Bagaimana Sikap Paling Tepat, Simak Penjelasan Buya Yahya
Lanjut Buya, ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i bahwa:
“Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”, akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Doddy Sudrajat Ingin Ajak Haji Faisal dan Gala Sky Buka Bersama, Ini Tanggapan Ayah Almarhum Bibi
Baca juga: Gubernur Luhansk Sebut Rusia Siapkan Serangan Besar di Ukraina Timur, Minta Evakuasi Massal
Baca juga: Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati, Begini Respons Gubernur Jabar Ridwan Kamil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-bersihkan-telinga-pakai-cotton-bud.jpg)