Berita Aceh Barat Daya

Kunker Ke Abdya, Kajati Aceh Tegaskan Kepada Seluruh Jaksa Jangan Main Proyek

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, menegaskan kepada seluruh jaksa dalam jajarannya jangan coba-coba bermain proyek

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH, memberikan cindera mata kepada Kajati Aceh, Bambang Bachtiar SH MH dalam acara temu ramah di halaman Pendopo Bupati, Jalan Nasional Blangpidie-Tapaktuan, Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya, Rabu (6/4/2022). 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, menegaskan kepada seluruh jaksa dalam jajarannya jangan coba-coba bermain proyek. 

“Jika kedapatan, selaku pimpinan pihaknya sendiri yang akan mengambil sikap tegas,” ujar Kajati Aceh Bambang Bachtiar, saat melakukan kunjungan kerja di Pendopo Bupati Abdya, Rabu (6/4/2022). 

Di hadapan Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH, juga unsur Forkopimkab, dan  para Kepala SKPK, serta undangan lainnya Kajati Aceh menegaskan, tidak ada Jaksa yang coba-coba bermain proyek, apalagi melobi.

“Kami sendiri yang akan memantau hal itu. Karena menurutnya, fungsi jaksa adalah untuk melakukan pengawasan dan pendampingan, serta bersinergi dengan pemerintah didaerahnya masing-masing, bukannya minta proyek,” katanya. 

Baca juga: Kajati Aceh Ingatkan Pegawai Kejari Jaga Integritas

Dalam kesempatan itu, Kajati Bambang juga mengingatkan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh, bahwa sesuai dengan amanat Presiden dan Kejaksaan Agung.

Agar dalam pengadaan barang dan jasa tentunya lebih mengutamakan produk dalam Negeri. Minimal 40 persen menggunakan produk dalam Negeri.

 "Sekali lagi kami tekankan, Jaksa jangan coba-coba melakukan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa. Lakukan tugas sesuai dengan tupoksi, yang telah diamanahkan undang-undang," tegasnya. 

Sebagai Kajati Aceh yang baru menjalankan tugas di daerah itu, Bambang berharap dukungan semua kalangan, dalam upaya mendorong pembangunan untuk memajukan kesejahteraan bangsa.

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, agar menuju pemerintah yang bagus dan bersih. 

Baca juga: WASPADA - Maling Masih Beraksi di Bulan Puasa, Satu Sepmor Scoopy di Peulimbang Bireuen Dicuri

Dikatakan, dalam penegakan hukum, Jaksa lebih mengutamakan pencegahan, baru diujungnya nanti melakukan penindakan, jika ditemukan potensi melanggar hukum.

 "Pejabat dalam daerah jangan sungkan untuk melakukan konsultasi hukum, kalau ada hal yang ragu dalam mengambil kebijakan," sebutnya.

Kajati Bambang juga mengatakan, Jaksa juga harus melakukan Pengawalan dan Pengamanan (Walpan), sejak awal proses tender sebuah kegiatan proyek, dalam daerahnya masing-masing.

Disamping Walpan, juga melakukan perdampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Pemerintah boleh meminta pendampingan hukum, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. 

Baca juga: Gubernur Nova Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Bantuan Aceh di Sulawesi Barat

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved