Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran Tanggal 29 April sampai 6 Mei 2022
Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
SERAMBINEWS.COM - Pemerinah umumkan tannggal cuti bersama lebaran Idul Fitri 1443 hijriah.
Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Sementara, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.
Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (6/4/2022).
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi virus corona belum usai. Selain itu, presiden juga meminta masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19.
"Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada," ucap Jokowi.
"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Lebaran 29 April dan 4-6 Mei 2022"
Baca juga: Proses Gugat Cerai Suami, Tapi Olla Biarkan Aufar Merangkul dan Cium Pipinya, Ini Alasannya
Baca juga: Presiden Jokowi Minta BLT Minyak Goreng Disalurkan ke Masyarakat Segera Sebelum Lebaran
Baca juga: Rusia Sebut Mayat-mayat di Jalanan Kota Bucha adalah Rekayasa Ukraina, Namun Akhirnya Semua Dibantah