Jumat, 24 April 2026

Perdagangan Daging Anjing

Penyuplai Daging Anjing Wilayah Solo Raya Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 150 Juta

Lelaki berinisial GTS (40) dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 150 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo....

Editor: Eddy Fitriadi
AP
ILUSTRASI protes perdagangan daging anjing. Penyuplai Daging Anjing Wilayah Solo Raya Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 150 Juta. 

SERAMBINEWS.COM - Lelaki berinisial GTS (40) dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 150 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Pasalnya, ia merupakan penyuplai daging anjing bagi pedagang di wilayah Solo Raya

Vonis terhadap pria itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Vonis yang dijatukan pada pria asal Gemolong, Sragen, Jawa Tengah tersebut dibacakan secara online, Rabu (6/4/2022).

Kasi Pidum Kejari Sukoharjo Aspi Riyal Juli Indarman mengakui vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Dari JPU sendiri menuntut 2 tahun penjara dan denda 150 juta," katanya.

Terdakwa ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukoharjo lantaran nekat menyelundupkan 53 ekor anjing di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura pada akhir November tahun lalu.

Pria asal Kabupaten Sragen itu mampu mendistribusikan 50-80 ekor anjing yang dia dapat dari Garut dan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Anjing-anjing tersebut bukan untuk dipelihara, namun akan dijadikan bahan konsumsi, di sejumlah warung rica-rica di Solo Raya.

"Barang bukti anjing kita titipkan ke shelter di Bogor, untuk karung kita musnahkan, uangnya dirampas negara," ucapnya Aspi.

"Dan untuk 1 unit truk kita kembalikan ke pemiliknya, karena itu hanya kendaraan pinjaman," ujarnya.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan diancam UU No41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18 /2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Terdakwa menerima putusan itu. Tapi kalau dari JPU masih pikir-pikir dulu," ujarnya Aspi.

Perwakilan Dog Meet Free Indonesia (DMFI), Mustika, cukup puas dengan hasil persidangan tersebut.

"Ini sebagai bukti jika hukum soal peternakan dan kesehatan hewan benar-benar bisa ditegakkan," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 150 Juta, Penyuplai Daging Anjing Wilayah Solo Raya Menerima"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved