Berita Banda Aceh
Polisi Tangga 22 Tersangka Narkoba, Kasat Narkoba Polresta: Dua IRT Ikut Gunakan Sabu
Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, merimgkus sebanyak 22 tersangka pengguna narkoba, jenis sabu dan ganja
BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, merimgkus sebanyak 22 tersangka pengguna narkoba, jenis sabu dan ganja.
Keseluruhan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (5/4/2022).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Narkoba Kompol Tendri Wardi SPt SIK MH mengatakan, dari 24 tersangka itu diamankan barang bukti sabu seberat 49,44 gram dan ganja kering 14.023,6 gram.

"Dari 22 tersangka itu, didominasi oleh remaja yamg masih berstatus siswa dan mahasiswa.
Lalu, beberapa di antaranya tak memilki pekerjaan," kata Kompol Tendri.
Menurutnya, penangkapan 22 tersangka itu dilakukan di sejumlah tempat dan di berbagai lokasi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, tepatnya sejak 23 Februari 2022 lalu, di awal-awal dirinya bertugas sebagai Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh.
"Bersama–sama dengan personel kami bekerja keras mengungkap berbagai kasus narkoba dengan tujuan bisa memutuskan mata rantai peredaran dan penyebaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," sebutnya.
Baca juga: Polisi Lumpuhkan DPO Narkoba
Baca juga: DPO yang Ditembak Mati Polisi di Aceh Besar Residivis Narkoba
Kompol Tendri juga mengatakan pihaknya juga mengagalkan pengiriman 10 kilogram ganja yang akan dikirim melalui pengiriman ekspedisi.
Namun, untuk tersangkanya saat ini terangnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Pelaku pengirim ganja-ganja melalui ekspedisi ini menggunakan identitas anonim.
Meski demikian, ajan berupaya mencari tahu dan menyelidiki melalui rekaman CCTV di ekspedisi itu," terangnya.
Kompol Tendri mengatakan, untuk saat ini petedaran nadkoba masih menjadi persoalan.
Karena itu, pihaknya meminta kerja sama semua pihak, agar pergerakan para pelaku pengguna dan pengedar dapat dipersempit.
“Sebagai penegak hukum kami berkomitmen untuk memutuskan mata rantai penyebaran dan penggunaan narkoba sampai ke akar-akarnya.
Karena, itu, kami mohon dukungannya," sebutnya.
Baca juga: Miliki Sabu-sabu 16 Gram, Polisi Lumpuhkan DPO Narkoba di Aceh Besar Saat Berupaya Kabur
Ia pun memaparkan kasus peredaran gelap narkoba hampir terjadi di seluruh kecamatan dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh "Ini yang sangat kita sedihkan.
Mari kita bergerak bersama, meminimalisir pergerakan para pelaku, pengedar narkoba.
Kalau tidak ada pengedar, Insya Allah pengguna narkoba bisa kita tekan angkanya," tutur Kompol Tendri.
Ia pun meminta seluruh.
lapisan masyarakat ikut mendukung dengan melaporkan ke aparat yang berwajib bila melihat ada transaksi yang mencurigakan.
"Untuk kerahasiaan pelapor akan kami jamin aman sepenuhnya," demikian Kompol Tendri.
Kasat Narkoba Polresta, Kompol Tendri juga menjelaskan dari 22 tersangka yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu, terdapat dua ibu rumah tangga (IRT).
Keduanya berinisial SW (47) warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh dan SA (34) warga Kecamatan Indrajaya, Aceh Jaya, yang diamankan pada Jumat (25/2/2022) lalu.
"Kedua ibu rumah tangga ini kita tangkap sedang menggunakan narkoba jenis sabu.
Bersama kedua IRT ity kita amankan barang bukti 0,99 gram sabu, sisa yang tertinggal dan sudah digunakan.
Lalu, sebuah kaca pirex dan alat isap sabu atau bong," jelas Kompol Tendri.
Kedua IRT itu ditangkap bersama pelaku lainnya, seorang pria berinisial SU (23) asal Kecamatan Jaya, Aceh Jaya.
"Ketiganya kami tangkap di sebuah rumah di Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Lalu, sejauh ini kami masih menguber penjual barang haram tersebut, dimana nama dan alamatnya sudah kami ketahui," pungkas Kompol Tendri.(mir)
Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 357,9 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Perang Lawan Narkoba
Baca juga: Kajari Aceh Besar Ajak Semua Elemen Perangi Peredaran Narkoba