THR Karyawan Swasta Akan Cair Lebih Cepat daripada PNS, Ini Jadwal dan Besarannya

Sebagaimana kebiasaan dari tahun ke tahun, THR karyawan swasta lebih cepat dibayar dibanding dengan pembayaran THR PNS.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi THR 

SERAMBINEWS.COM  - Hal yang paling ditunngu dari dari lebaran adalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebagaimana kebiasaan dari tahun ke tahun, THR karyawan swasta lebih cepat dibayar dibanding dengan pembayaran THR PNS.

Tahun kemarin, perusahaan swasta membayar THR 14 hari sebelum Lebaran tanpa ada potongan.

Sehingga bila lebaran jatuh pada 2 Mei 2022 maka THR karyawan sudah mulai dibayar pada tanggal 18 April 2022.

Tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta akan cair atau dibayarkan sebelum tujuh hari perayaan Idul Fitri alias H-7.

THR yang dibayarkan kepada karyawan harus full tanpa potongan.

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan menerbitkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk Idul Fitri 1443 Hijriah dalam waktu dekat.

Perusahaan diminta mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai beleid yang berlaku.

“Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang diedarkan minggu depan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri.

Adapun ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Mengacu pada peraturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.

Sanksi itu di antaranya berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Pemberian THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved