Video
VIDEO PPATK Bekukan Rp38 M Aset Kripto Indra Kenz di Luar Negeri
Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, PPATK menyebut aset kripto tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz telah dibekukan.
SERAMBINEWS.COM - Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, PPATK
menyebut aset kripto tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz telah dibekukan.
Baca juga: Polisi Khawatir Fakarich Kabur, Pernah Terima Rp 1,9 Miliar dari Indra Kenz
Jumlahnya mencapai Rp38 miliar dan tersebar hingga keluar negeri.
PPATK menyebut aset kripto itu diketahui memakai nama orang lain.
Penelusuran aset Indra Kenz dalam kasus Binomo masih terus dilakukan.
Karena aliran dananya hingga ke luar negeri, sehingga dipastikan jumlahnya akan terus bertambah.
Selain itu, PPATK juga membenarkan bahwa Indra Kenz sempat memindahnya asetnya ke rekening lain sebelum polisi menyitanya.
Editor: T. Nasharul J
Baca juga: Fakarich Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terima Aliran Dana Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz