BSU untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Cair Lagi, Berikut Syarat Bagi Penerima

Mengutip dari kominfo.go.id, Airlangga menjelaskan bantuan tersebut akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.

Editor: Amirullah
Shutterstock, Tribunnews.com/Herudin
Menaker Ida Fauziyah 

Penulis: Farrah Putri Affifah

SERAMBIEWS.COM - Kabar gembira bagi karyawan swasta.

Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah tahun 2022.

Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Keterangan pers evaluasi PPKM pada Senin (4/4/2022).

Mengutip dari kominfo.go.id, Airlangga menjelaskan bantuan tersebut akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.

"Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Bantuan Subsidi Upah yang akan terus dimatangkan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3 juta," jelasnya.

Airlangga mengatakan, bantuan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Program ini sedang dimatangkan, kemungkinan dalam waktu dekat ini akan segera diumumkan," kata Airlangga.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tujuan dari BSU ini adalah diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi.

“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” kata Ida Fauziyah yang dikutip dari setkab.go.id.

Sebelumnya, Ida Fauziyah telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

Pada 2020, BSU difokuskan kepada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Sementara pada 2021, BSU disalurkan kepada pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Lalu apa saja syarat penerima BSU Pekerja 2022?

Syarat Penerima BSU Pekerja 2022

Menaker menjelaskan, pada tahun 2022 kriteria penerima BSU adalah pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Adapun basis data penerima BSU masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kemudian BSU Pekerja 2022 akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.

Akan tetapi, Ida Fauziyah menjelaskan rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang dipersiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Selain itu, Menaker mengatakan persiapan kebijakan pelaksanaan BSU 2022 bertujuan agar dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Baca juga: Sebut Rusia Harus Dikeluarkan dari G20, Jika Tidak AS Ancam Boikot Pertemuan di RI Bila Putin Datang

Baca juga: Siap-Siap, BSU Pekerja Rp 1 Juta Cair Bulan Ini, Cek Syarat Penerima BSU 2022 dan Periode Sebelumnya

Baca juga: Kiky Saputri Ikut Berkomentar Terkait Marshel Widianto: Dari pada Bapak Nonton Doang Kaga Bayar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved