Siap-Siap, BSU Pekerja Rp 1 Juta Cair Bulan Ini, Cek Syarat Penerima BSU 2022 dan Periode Sebelumnya

Pada BSU 2022, subdidi gaji Rp 1 juta diberikan kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
BLT untuk karyawan swasta - Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan 

SERAMBINEWS.OM - Kabar bahagia bagi para pekerja, pemerintah pada tahun ini kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartanto dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (4/4/2022).

“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan,” ujarnya.

Airlangga mengatakan, ada 8,8 juta pekerja yang menjadi sasaran daram program bantuan ini.
Sehingga, dibutuhkan total anggaran senilai Rp 8,8 triliun.

Nantinya, masing-masing penerima BSU akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.

Baca juga: Cair Bulan April 2022, Ini Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta, Penghasilan Dibawah Rp 3,5 Juta

Kriteria penerima BSU 2022

Tak seperti tahun lalu, ada perubahan dalam pemberian BSU pada tahun ini, yaitu pada kriteria penerimanya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Bagi daerah yang memiliki upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, maka penyaluran subsidi gaji menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Pada BSU 2022, subdidi gaji Rp 1 juta diberikan kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

"Bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Tahun Ini, Ada Perubahan Syarat Bagi Penerima

Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Disalurkan Mulai April 2022, Ini Daftar Penerima

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga mengatakan hal senada.

Dia mengatakan, pada tahun ini, kriteria penerima subdidi gaji yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved