Anak Bupati Nonaktif Langkat Ditahan Polda Sumut Bersama 7 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Adapun Dewa dan tujuh orang lainnya dihadirkan saat konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Jumat (8/7/2022).
Sebab, Polda Sumut tak kunjung menahan dan memenjarakan delapan tersangkanya, termasuk Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Belakangan, setelah LPSK mengkritik keras masalah penahanan ini, Kamis (7/4/2022) malam Dewa Peranginangin cs akhirrnya dipenjarakan penyidik Polda Sumut.
Atas tindakan penahanan ini, LPSK kemudian memuji keberanian Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Valid (ditahan para tersangka kasus kerangkeng manusia), tadi malam sudah dihubungi oleh Kapolda Sumut, menyoal seluruhnya sudah ditahan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Jumat (8/4/2022).
Ia mengatakan, penahanan dilakukan secara diam-diam pada tengah malam.
"Tengah malam tadi mereka di tahan," ucapnya.
Terkait penahanan ini, Edwin berharap Polda Sumut dapat memberikan hukuman yang setimpal.
Sebab, selain korban meninggal dunia, penghuni mengalami cacat permanen dan gangguan kejiwaan.
Selain itu, LPSK berharap Polda Sumut tidak memberikan keistimewaan kepada para pelaku selama berada menghuni tahanan.
Sebab, para pelaku harus mengetahui bagaimana rasanya di dalam sel.
Baca juga: Hasil Korea Open 2022: Jonatan Christie Amankan Tiket Semifinal Usai Kalahkan Wakil Thailand
Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Pada Hari Keenam Ramadhan Naik Tipis
Baca juga: Hukum Puasa Ramadhan Tapi Mandi Wajib Setelah Terbit Matahari karena Ketiduran, Sah Tidak Ya?
TribunMedan: Tangan Terikat, Begini Wajah Dewa Peranginangin, Anak Bupati Langkat Nonaktif Dipenjarakan Polisi