Berita Banda Aceh

Iskandar Mundur, Gubernur Tunjuk Junaidi Jadi Plt Kepala BPKS

Dewan Kawasan Sabang (DKS), Sabtu (9/4/2022) besok, melaksanakan rapat kerja tahunan di Kota Sabang, sekaligus menunjuk Asisten II

Editor: bakri
Dok Humas BPKS
Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnain menyampaikan pengunduran dirinya di hadapan seluruh unsur manajemen dan pegawai BPKS, Kamis (7/4/2022). 

BANDA ACEH - Dewan Kawasan Sabang (DKS), Sabtu (9/4/2022) besok, melaksanakan rapat kerja tahunan di Kota Sabang, sekaligus menunjuk Asisten II Setda Aceh, Ir Junaidi MT, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Hal itu untuk menyikapi surat pengunduran diri Iskandar Zulkarnain, yang baru menjabat 1 tahun tujuh bulan sebagai Kepala BPKS.

“Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnain, mengajukan surat pengunduran diri per 1 April 2022.

Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnain
Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnain (Dok Pribadi)

Surat itu sudah kita terima dan gubernur juga sudah menyetujui serta menunjuk Asisten II Setda Aceh, Ir Junaidi MT, sebagai Plt Ketua BPKS,” ujar Sekretaris DKS, Makmur Ibrahim SH MHum, menjawab Serambi, Kamis (8/4/2022).

Makmur mengatakan, penunjukan Asisten II Setda Acehsebagai Plt Kepala BPKS didasarkan pada Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Asisten pemerintahan bisa ditunjuk sebagai Plt kepala badan oleh gubernur bila kepala badan itu mengundurkan diri atau berhalangan tetap sampai ada kepala yang definitif.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menunjuk sisten II Setda Aceh sebagai Plt Kepala BPKS karena Gubernur merupakan Kepala DKS.

Iskandar Zulkarnaen diangkat sebagai Kepala BPKS oleh Gubernur Aceh berdasarkan Surat Keputusan Kepala DKS Nomor 515/1408/2020 tanggal 28 Agustus 2020 untuk masa tugas 2020-2025.

Baca juga: Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnain Resmi Mengundurkan Diri

Baca juga: Nova Tunjuk Junaidi MT sebagai Plt Kepala BPKS Pasca Iskandar Mengundurkan Diri per 1 April

“ Namun, baru menjabat satu tahun tujuh bulan, beliau sudah mengajukan surat pengunduran diri dengan alasan yang disampaikan ke Kepala DKS, sangat umum sekali, ”jelas Makmur.

Makmur menambahkan, tekad Iskandar Zulkarnain untuk mundur dari Kepala BPKS sudah bulat.

Makanya, Gubernur tidak bisa menahannya dan agar tak terjadi kekosongan Kepala BPKS, menunjuk Asisten II Setda Aceh, Ir Junaidi MT, sebagaia Plt Kepala BPKS, pada 1 April 2022 sampai ada Kepala BPKS yang definitif.

Makmur mengatu tahu alasan pasti Iskandar Zulkarnain mundur dari Kepala BPKS.

Sebab, alasan yang disampaikan dalam surat pengunduran diri sangat umum dan tidak ada yang spesifik.

Padahal, pengalaman kerjanya cukup banyak.

Iskandar Zulkarnain pernah menjadi Vice President Technical dan Service PT Perta Arun Gas (PT PAG) tahun 2019-2020, Turn Around & Fabrication Modification Manager Pertamina Hulu Energi (2016-2018), dan Project Manager Pertamina Hulu Energi 2014-2016, dan lain-lain. (her)

Baca juga: Satu Tahun Lebih Memimpin BPKS, Iskandar Zulkarnain Akhirnya Memilih Mundur

Baca juga: Jika Menjadi Kepala BPKS ? Ini Kata Ketua Apersi Aceh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved