Ramadhan 2022
Bagaimana Hukum Ngupil Saat Berpuasa? Begini Penjelasan Buya Yahya
Posisi ngupil seperti apakah yang dimaksud Buya Yahya, sehingga puasa menjadi batal?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Posisi ngupil seperti apakah yang dimaksud Buya Yahya, sehingga puasa menjadi batal?
SERAMBINEWS.COM - Benarkah ngupil bisa membatalkan puasa?
Bagi sebagian orang tentunya pernah melakukan kebiasaan mengupil.
Ngupil merupakan kebiasaan mengorek lubang hidung dengan jari tangan untuk membersihkan kotoran atau upil di dalamnya.
Banyak orang mengira bahwa ngupil atau memasukan jari tangan ke dalam lubang hidung tidak membatalkan puasa.
Simak penjelasan dari Buya Yahya terlebih dahulu agar tidak salah kaprah terkait hukum ngupil bisa membatalkan puasa atau tidak.
Dilansir Serambinews.com dari video yang diunggah dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu (9/4/2022), Buya Yahya menjelaskan ternyata ngupil bisa membatalkan puasa Ramadhan jika yang terjadi seperti ini.
Baca juga: Berdosakah Istri Menolak Ajakan Suami untuk Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan? Ini Kata Buya Yahya
Lalu posisi ngupil seperti apakah yang dimaksud Buya Yahya sehingga puasa menjadi batal?
Awalnya, dalam ceramah Buya Yahya ada seorang jamaah yang bertanya terkait memasukkan ke suatu lubang, termasuk lubang hidung yang membatalkan puasa.
"9 hal yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan, yaitu satu di antaranya adalah memasukan sesuatu ke lubang hidung.
Lalu bagaimana dengan mengambil kotoran di hidung otomatis jari tangan kita masuk ke dalam hidung, apakah membatalkan puasa?," demikian pertanyaan jamaah tersebut.
Terlebih dahulu kita juga harus mengetahui bahwa ngupil atau memasukan jari tangan ke dalam lubang hidung adalah untuk membersihkan kotoran yang ada di dalam hidung tersebut.
Adapun mengenai pertanyaan di atas akan di jawab langsung oleh Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan bahwa yang membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu ke dalam lima lubang yaitu, lubang mulut, lubang telinga, lubang hidung, lubang buang air, lubang belakang.
Baca juga: Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Berpuasa, Simak Penjelasan Buya Yahya
Selanjutnya Buya Yahya menjelaskan, yang dimaksud memasukkan ke lubang hidung adalah lubang atas, yang jika seandainya kita masukkan itu air atau apapun, kita akan merasakanan panas, sehingga sampai keluar air matanya, inilah yang dianggap membatalkan puasa menurut mazhab Syafii dan jumhur ulama.