Video
VIDEO Susul Indra Kenz, Bareskrim Polri Tetapkan Vanessa Khong Jadi Tersangka
Bareskirm Mabes Polri kembali merilis 3 tersangka baru kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo.
SERAMBINEWS.COM - Bareskirm Mabes Polri kembali merilis 3 tersangka baru kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo.
Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz,
ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pemilik Binomo WNA di Luar Negeri, Pusatnya di Rusia, Polisi tak Bisa Menangkap
Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan,
mereka dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan, Kamis (14/04/2022) terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.
Ketiga tersangka mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz
dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana
atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan.
Editor: T. Nasharul J
Baca juga: Akibat Mayang Adik Vanessa Review Produk Perawatan Kulit, Pihak Skincare Sebut Alami Banyak Kerugian