Berita Aceh Timur

Aparat Tangkap Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Aceh Timur

Lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus selama tiga hari berturut-turut sejak 5-7 April 2022.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
5 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus selama tiga hari berturut-turut sejak 5-7 April 2022 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution SH, didampingi Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi SH, mengatakan sedikitnya 5 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus selama tiga hari berturut-turut sejak 5-7 April 2022.

"Memasuki ramadhan justru penyelidikan dan pengungkapan terhadap penyalahgunaan tindak pidana narkotika semakin kita tingkatkan. Alhasil, atas informasi masyarakat yang kita lakukan penyelidikan mendalam, kita berhasil mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti sabu-sabu, " ungkap Kasi Humas, didampingi Kasatresnarkoba. 

Tersangka pertama yang diamankan, jelas Kasi Humas, yakni ZF (39) warga Desa Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmur, yang diamankan Selasa (5/04/2022) sekira pukul 02.00 WIB. 

"Dari ZF ini berhasil kita amankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 66 paket dengan berat 8.47 gram, dan dua unit HP," jelas Kasi Humas Senin (11/04/2022).

Selanjutnya pada Rabu (06/4/2022) pukul 02.00 WIB, petugas kembali mengamankan satu pelaku lainnya di wilayah Kecamatan Ranto Peureulak. 

Pelaku yakni berinisial RS (34) warga Desa Seunebok Johan, Kecamatan Ranto Peureulak.

RS dihentikan petugas saat mengendarai sepeda motor karena diduga menguasai narkotika

“Benar saja, saat digeledah ditemukan 16 paket sabu-sabu dengan berbagai ukuran di badan RS  dengan berat 6.74 gram, beserta timbangan digital dan satu unit HP," jelas Kasi Humas.

Selanjutnya tiga tersangka lagi diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur, dari sebuah rumah di Desa Long Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur, Kamis (7/04/2022) pada pukul 19.30 WIB.

Ketiganya yakni RS (26), MN (36), dan ZK (40) ketiganya warga setempat.

Penangkapan ketiga pelaku ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait mereka akan melakukan transaksi narkotika

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan penyisiran di seputaran rumah milik pelaku MN dan ditemukan tiga paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat 300 gram.

Saat ini, kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur, dan petugas masih melakukan pengembangan. 

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Baca juga: Ketua DPRK Lhokseumawe Teken 6 Point Petisi Mahasiswa untuk Dikirim ke Jakarta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved