Rabu, 3 Juni 2026

Kodam Pattimura: Hens Dipecat dari Tamtama AD Karena Pakai Dokumen Tidak Sah

Ia mengatakan putusan diberhentikannya Hens dari status kesiswaannya dengan tidak hormat telah melalui prosedur yang semestinya.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Facebook/Axelglen Axelglen
Hens Songjanan calon prajurit TNI yang diberhentikan jelang pelantikan saat bersama ibunya 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kodam XVI/ Pattimura memberikan penjelasan mengenai kasus pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Hens DJ Songjanan dari Sekolah Calon Tamtama TNI Angkatan Darat di Rindam XVI/ Pattimura.

Menurut Kapendam XVI/Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo, pemecatan Hens DJ Songjanan dari status prajurit siswa tidak dilakukan secara sepihak.

Ia mengatakan putusan diberhentikannya Hens dari status kesiswaannya dengan tidak hormat telah melalui prosedur yang semestinya.

Adi menyebut Hens terbukti menggunakan dokumen administrasi berupa identitas kependudukan yang tidak sah, sebagai akibat dari dokumen kependudukan ayahnya yang dicabut atau dibatalkan oleh Dukcapil karena diperoleh secara ilegal.

Hal itu juga dibenarkan oleh Dukcapil Kota Tual dan terbukti bahwa dokumen kependudukan atas nama Mikael Songjanan telah melanggar ketentuan UU.

Sehingga sesuai dengan surat Dukcapil Kota Tual no 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022, yang kemudian diperbaiki/pembetulan menjadi No.470/066/2022 tanggal 8 April 2022, bahwa dokumen kependudukan Mikael Songjanan dinyatakan batal atau dicabut kembali karena diperoleh secara ilegal.

Mikael Songjanan mempunyai nama asli Mikael Benjamin, dan hingga saat ini masih berstatus WNA (Warga Negara Asing) berkebangsaan Myanmar.

Mikael Songjanan yang merupakan mantan ABK ini tidak memiliki Ijin Sementara Tinggal (ITAS) maupun Ijin Tinggal Tetap (ITAP).

Dalam surat tersebut dijelaskan juga bahwa seluruh dokumen yang bertalian dengan data Mikael Songjanan dibatalkan atau dicabut kembali.

 Hal ini berimplikasi pada dokumen kependudukan milik Hens DJ Songjanan yang digunakan saat mendaftar Secata menjadi tidak sah.

Kodam XVI/Pattimura dalam hal ini tidak mempermasalahkan status kewarganegaraan Hens.

Namun dengan adanya surat pembatalan dokumen dari Dukcapil tersebut, berpengaruh terhadap status kesiswaan Hens.

Kakumdam XVI/ Pattimura, Kolonel Chk Junaidi, S.H., M.H mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, pada pasal 58 ayat 1 dan 2 huruf (d) yang berbunyi Prajurit Siswa diberhentikan tidak dengan hormat dari pendidikan pertama karena mempunyai tabiat dan/ atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.

"Salah satu tabiat dan/atau perbuatan disebutkan (pada pasal 58 ayat 2, salah satunya pada poin d) diketahui bahwa untuk diterima menjadi Prajurit Siswa, telah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, tidak benar atau tidak lengkap" kata Junaidi.

Berdasarkan terbitnya surat pembatalan dokumen Dukcapil dan peraturan pemerintah tersebut di atas, maka Kodam menggelar sidang dewan penasehat pendidikan khusus untuk memproses dan memutuskan status kesiswaan Hens Songjanan hingga diputuskan dicabut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved