Vonis Tubagus Joddy
Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara, Haji Faisal: Mudah-mudahan Dia Bisa Menyadari Kesalahannya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada Tubagus Joddy.....
SERAMBINEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada Tubagus Joddy.
Sebelumnya, sopir Vanessa Angel itu dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tubagus Joddy dinilai melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tapi dalam sidang vonis Senin (11/4/2022), Majelis Hakim justru memberi hukuman lebih ringan dua tahun.
Menanggapi hal tersebut, ayah Bibi Ardiansyah, Haji Faisal mengaku tidak masalah.
Dengan bijak Haji Faisal mengaku tak ada yang diharapkan lagi mengingat Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel, telah tiada.
Terlebih, ia menilai Tibagus Joddy tidak sengaja atau berniat mencelakakan sang majikan.
"Lima tahun sudah cukup jugalah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas," kata Faisal saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (11/4/2022).
Faisal berharap, selama ditahan Joddy bisa merenungkan kelalaiannya agar tidak terulang kembali.
"Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," lanjut Faisal.
Lebih lanjut, Faisal mendoakan agar hukuman tersebut bisa membuat Joddy insyaf.
Ia juga berharap agar Joddy selalu mendoakan Bibi dan Vanessa.
"Ya berdoalah kepada Tuhan-lah ya."
"Meminta agar majikannya itu kalau ada bersalah diampuni Allah SWT. Itu ajalah harapan saya," papar Faisal.
Suami Dewi Zuhriati tersebut menegaskan tidak keberatan dengan hukuman lima tahun penjara terhadap Joddy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tubagus-joddy-sopir-mobil-yang-ditumpangi-vanessa-angel-dan-keluarga.jpg)