Breaking News

Berita Jakarta

Besok Biaya Haji Diumumkan, DPR Prediksi 106 Ribu CJH Bisa Berangkat

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, mengatakan, DPR dan pemerintah akan mengumumkan BPIH 2022 setelah rapat kerja Komisi VIII DPR

Editor: bakri
Foto: ArabNews/Keystone/Getty Images
Kerumunan jamaah haji dari Indonesia di geladak kapal sewaan di pelabuhan Jeddah, menuju Mekkah, Arab saudi pada tahun 1976. 

JAKARTA - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 akan diumumkan Rabu (13/4/2022) besok.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, mengatakan, DPR dan pemerintah akan mengumumkan BPIH 2022 setelah rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

”Rabu malam kami akan rapat kerja dengan Menteri Agama untuk mengumumkan berapa besaran biaya perjalanan ibadah haji yang akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah dan DPR," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Ketua Komisi VIII DPR-RI Yandri Susanto bersama Bupati Mawardi Ali dan Kankemenag Aceh Besar Abrar Zym di Jantho Panorama Park.
Ketua Komisi VIII DPR-RI Yandri Susanto bersama Bupati Mawardi Ali dan Kankemenag Aceh Besar Abrar Zym di Jantho Panorama Park. (Foto: Media Center Aceh Besar)

Yandri memperkirakan jumlah calon jamaah haji Indonesia yang bisa diberangkatkan ke Tanah Suci sekitar 106.000 orang atau 48 persen dari kuota awal calon jamaah haji Indonesia.

"Walaupun belum ada kepastian dari Saudi, tapi sudah kita hitung sekitar 48 persen.

Nah, sekarang kita hitung berapa biaya haji satu orang calon jamaah," ujar Yandri.

Kemarin, Komisi VIII DPR menggelar rapat dengar pendapat tertutup dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama membahas rincian komponen BPIH.

Yandri menuturkan, dalam pekan ini Komisi VIII DPR akan menggelar rapat maraton setiap hari supaya DPR dan pemerintah dapat menyepakati angka BPIH paling lambat Rabu besok.

Baca juga: Arab Saudi Terima 1 Juta Jamaah Haji, Indonesia Masih Tunggu Kuota

Baca juga: Kabar Gembira, Jamaah Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun Ini, Berikut Ketentuannya

Beberapa pihak yang akan diajak rapat antara lain maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, maupun Kementerian Kesehatan untuk memenuhi syarat tes PCR.

"Kita akan target penyelesaian pembahasan biaya ibadah haji ini paling lambat hari Rabu," ujar politikus Partai Amanat Nasional tersebut.

Yandri menegaskan, dalam pembahasan BPIH, menurutnya, Komisi VIII DPR tidak ingin para calon jamaah haji yang sudah menunggu sejak 2020 harus mengeluarkan biaya tambahan agar dapat berangkat haji pada tahun ini.

"Walaupun ada usulan dari pemerintah ada kenaikan biaya haji, tapi prinsip dari Komisi VIII kita tidak ingin membebankan biaya haji itu kepada calon jamaah yang akan berangkat," kata Yandri.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji reguler tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi Rp 45.053.368 per jamaah.

Pada Sabtu (9/4/2022) lalu, Yaqut menyatakan jamaah asal Indonesia dapat berangkat haji pada tahun ini menyusul kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang membuka penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah internasional dengan total 1 juta orang.

Pemerintah Diminta Perjuangkan Kuota Terbaik

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved