Sabtu, 13 Juni 2026

Cara Daftar NPWP Online untuk Wajib Pajak Pribadi & Badan Usaha Lengkap

Diketahui bila penghasilan seseorang sudah mencukupi syarat untuk jadi wajib pajak, namun tidak mendaftar NPWP, maka akan dikenakan sanksi.

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi NPWP 

1. WNI: Fotokopi KTP

2. WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP

3. Khusus yang menjalankan usaha atau praktik, lengkapi:

- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

b. Daftar Akun

1. Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun

2. Masukkan alamat email

3. Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan

4. Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online

5. Masukkan kode Captcha.

6. Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online

7. Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online

8. Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved