Breaking News

Berita Jakarta

Pemerintah Dinilai Ingkar Janji Jika Naikan Harga Pertalite dan Elpiji 3 Kg

Pemerintah berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Elpiji 3 kilogram (kg) pada tahun ini

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Stok Pertalite kosong di SPBU Luengbata, Banda Aceh 

Kenaikan ini imbas melambungnya harga minyak mentah dan gas dunia.

"Over all, yang akan terjadi itu Pertamax, Pertalite, Premium belum, gas yang 3 kilo itu (ada kenaikan) bertahap.

Jadi 1 April, nanti Juli, nanti September itu bertahap (naiknya) dilakukan oleh pemerintah," bebernya ditemui di Bekasi Timur dalam kunjungannya meninjau progres LRT, Jumat (1/4/2022) lalu.

Pernyataan itu pun diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengungkapkan, pemerintah akan mengkaji lebih lanjut kenaikan harga Pertalite dan Elpiji 3 kg.

Ia menuturkan, pengkajian diperlukan lantaran komoditas itu menjadi yang paling banyak dikonsumsi masyarakat dibanding barang sejenis lainnya.

"Sekarang kita masih mengkaji.

Sesudah kita kaji, kita akan umumkan.

Tapi saat sekarang belum," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022) lalu.

Industri Dilarang Gunakan BBM Subsidi

Kementrian Perindustrian mengimbau kepada pelaku industri untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi seperti biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya.

Hal ini agar pasokan BBM bersubsidi tersebut tepat sasaran.

“Kami telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau kepada seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi.

Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” tegas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).

Pada tahun 2021, kebutuhan solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, meningkat drastis dari 214,9 juta liter di tahun 2019.

Agus meyakini, sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved