Berita Jakarta

Pemerintah Dinilai Ingkar Janji Jika Naikan Harga Pertalite dan Elpiji 3 Kg

Pemerintah berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Elpiji 3 kilogram (kg) pada tahun ini

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Stok Pertalite kosong di SPBU Luengbata, Banda Aceh 

JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Elpiji 3 kilogram (kg) pada tahun ini.

Jika terealisasi, maka kebijakan itu diyakini akan membebani daya beli masyarakat dan mengerek inflasi.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, kenaikan akan berimbas pada kenaikan inflasi mencapai 3,5 persen-4 persen di tahun ini.

Diterangkan, level itu berbahaya karena seharusnya inflasi dijaga di kisaran 2,8-3 persen.

Tampak antrean panjang pengisian BBM jenis Solar dan Pertalite di SPBU Lemah, Takengon, Rabu (6/4/2022)
Tampak antrean panjang pengisian BBM jenis Solar dan Pertalite di SPBU Lemah, Takengon, Rabu (6/4/2022) (SERAMBINEWS.COM/ROMADANI)

"Dampak yang paling terasa tentu saja daya beli masyarakat bisa lama pulihnya.

Padahal kita masih menuju pemulihan ekonomi yang lebih cepat," ujarnya, Senin (11/4/2022).

Menurutnya, rencana kenaikan harga Pertalite dan Elpiji 3 kg, sekaligus menunjukkan ketidakempatian pemerintah terhadap masyarakat miskin yang sudah tertekan akibat kenaikan berbagai macam barang kebutuhan.

Padahal, lanjut Huda, kenaikan harga Pertamax per 1 April 2022 kemarin, ditujukan untuk menyeimbangkan kas PT Pertamina (Persero) dengan catatan tidak menaikkan harga Pertalite karena akan disubsidi oleh pemerintah.

"Tapi nampaknya pemerintah sudah ingkar janji terhadap masyarakat miskin untuk tetap menyediakan Pertalite dan tidak menaikan harga Pertalite," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Hati-hati Naikan Harga Pertalite

Baca juga: Fix! Dua Menteri Ini Kompak Pastikan Harga Pertalite & Gas Elpiji 3 Kg Naik: Semua Akan Naik

"Begitu juga dengan Elpiji 3 kg yang sebenarnya sudah dikompensasi dengan kenaikan Elpiji nonsubsidi yang naiknya cukup tinggi.

Jadi selain tidak punya empati, pemerintah juga ingkar janji," imbuh Huda.

Ia menilai, nampaknya pemerintah memang tidak sanggup menanggung beban subsidi yang cukup besar.

Di samping itu, pemerintah tengah getol menggarap proyek-proyek besar, seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Di sisi lain, Huda juga menyoroti program perpajakan pemerintah yang disebut-sebut berhasil, di mana seharusnya bisa mendorong kemampuan keuangan pemerintah.

Sebelumnya, wacana kenaikan harga Pertalite dan Elpiji 3 kg dikemukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kenaikan ini imbas melambungnya harga minyak mentah dan gas dunia.

"Over all, yang akan terjadi itu Pertamax, Pertalite, Premium belum, gas yang 3 kilo itu (ada kenaikan) bertahap.

Jadi 1 April, nanti Juli, nanti September itu bertahap (naiknya) dilakukan oleh pemerintah," bebernya ditemui di Bekasi Timur dalam kunjungannya meninjau progres LRT, Jumat (1/4/2022) lalu.

Pernyataan itu pun diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengungkapkan, pemerintah akan mengkaji lebih lanjut kenaikan harga Pertalite dan Elpiji 3 kg.

Ia menuturkan, pengkajian diperlukan lantaran komoditas itu menjadi yang paling banyak dikonsumsi masyarakat dibanding barang sejenis lainnya.

"Sekarang kita masih mengkaji.

Sesudah kita kaji, kita akan umumkan.

Tapi saat sekarang belum," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022) lalu.

Industri Dilarang Gunakan BBM Subsidi

Kementrian Perindustrian mengimbau kepada pelaku industri untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi seperti biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya.

Hal ini agar pasokan BBM bersubsidi tersebut tepat sasaran.

“Kami telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau kepada seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi.

Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” tegas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).

Pada tahun 2021, kebutuhan solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, meningkat drastis dari 214,9 juta liter di tahun 2019.

Agus meyakini, sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas.(kompas.com)

Baca juga: SPBU Dilarang Jual Pertalite ke Pengecer, Antrean Solar Teratasi

Baca juga: Tak Main-Main, SPBU “Nakal” Sebabkan Kelangkaan Pertalite di Bener Meriah akan Ditindak Tegas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved