Advetorial

PENGUMUMAN KEGIATAN STUDI AMDAL RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PABRIK SEMEN

PT. Kotafajar Semen Indonesia, selaku pemrakarsa akan melaksanakan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Editor: IKL
Serambinews.com
Pengumuman Kegiatan Studi Amdal Rencana Pembangunan Dan Pengoperasian Pabrik Semen 

PT. Kotafajar Semen Indonesia, selaku pemrakarsa akan melaksanakan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Rencana Pembangunan Pabrik Semen dan Fasilitas Pendukungnya oleh PT. Kotafajar Semen Indonesia dengan uraian sebagai berikut :

  1.  Nama Pemrakarsa : PT. Kotafajar Semen Indonesia yang beralamat di Kobexindo Tower, Jl. Pasir Putih Raya Blok E-5-D, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta 14430
  2.  Jenis Rencana Kegiatan : Pembangunan dan Pengoperasian Pabrik Semen dengan Kapasitas Produksi 6.000.000 ton/tahun dan Fasilitas Pendukungnya pada Area Lahan Seluas  1.234 Ha oleh PT. Kotafajar Semen Indonesia
  3. Lokasi : Desa Pulo Le II dan Desa Ujung Padang Asahan, Kecamatan Pasie Raja, serta Desa Gunung Pulo dan Desa Pasie Kuala Asahan, Kecamatan Kluet Utara

Dampak lingkungan yang mungkin timbul adalah sebagai berikut :
• Positif :

1. Menambah lapangan pekerjaan masyarakat
2. Menambah kesempatan berusaha masyarakat
3. Memberi nilai tambah bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan

• Negatif :

1. Peningkatan kebisingan
2. Penurunan kualitas udara
3. Penurunan kualitas air laut
4. Peningkatan limpasan air permukaan
5. Gangguan kelancaran lalulintas

Dampak tersebut akan dilakukan pengelolaan lingkungan sebagai berikut :
1. Peningkatan kebisingan akan dikelola dengan cara mengatur waktu kegiatan konstruksi sehingga tidak mengganggu masyarakat sekitar.
2. Penurunan kualitas udara dikelola dengan penutupan bak truk pengangkut material dengan terpal.
3. Penurunan kualitas air laut dikelola dengan menggunakan conveyor belt tertutup yang dilengkapi dengan penampung ceceran sehingga mencegah material yang diangkut jatuh ke laut.
4. Peningkatan limpasan air permukaan dikelola dengan menggunakan saluran drainase.
5. Gangguan kelancaran lalulintas keluar-masuk kendaraan proyek dilakukan dengan pengaturan oleh petugas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup maka kegiatan tersebut wajib dilengkapi Amdal. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terhitung mulai hari ini tanggal 12 April 2022 pemrakarsa mengumumkan rencana kegiatan tersebut dan mengharapkan saran, masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagai bahan kajian dan telaahan dalam proses penyusunan Amdal selanjutnya.

Saran, masukan dan tanggapan agar disampaikan kepada :
1. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh / Komisi Penilai Amdal Aceh
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 21 Geuceu Kayee Jato, Kec. Banda Raya. Kota Banda Aceh 23232 Telp. 0651-42277, Email : amdalaceh2017@gmail.com
2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan
Alamat : Jl. Teuku Cut Ali No. 95, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan, Aceh 27317 Telp. 0656-21422, Email : dlh.acehselatan@gmail.com
3. PT. Kotafajar Semen Indonesia
Alamat : Kobexindo Tower, Jl. Pasir Putih Raya Blok E-5-D, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta 14430
Telp. 021-64700800, Email: kotafajarsemenindonesia.oss@gmail.com

Batas waktu penyampaian saran, pendapat dan tanggapan adalah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal 12 April 2022.

TTD.
Pemrakarsa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved