Berita Aceh Timur
Terbukti Cabuli Santriwati di Bilik dan Kamar Mandi, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polres Aceh Timur
Terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati, seorang OKNUM guru ngaji berinisial SF (27), diamankan petugas Polres Aceh Timur.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati, seorang OKNUM guru ngaji berinisial SF (27), diamankan petugas Polres Aceh Timur.
Warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur itu selama ini mengajar ngaji di salah satu dayah di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK melalui keterangan pers, Selasa (12/4/2022), mengatakan, SF ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Timur pada Jumat (8/4/2022) lalu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat lalu, SF diduga terbukti melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seorang santriwati di bawah umur dan dikuatkan beberapa alat bukti, sehingga kini dia sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK.
Saat ini, terang Kasat Reskrim, perkara SF dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Ia menjelaskan, perbuatan cabul atau persetubuhan yang dilakukan SF kepada seorang santriwati berinisial SR (18), berlangsung sejak pertengahan tahun 2018 hingga November 2021.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Muridnya, Pelaku Ngaku Khilaf dan Beraksi di Ruang Konsultasi
Korban merupakan warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara (Sumut).
Awal mula pelaku melakukan aksinya ketika oknum guru ngaji ini masuk melalui jendela ke dalam kamar/bilik korban yang saat itu sendirian.
Sehingga ketika pelaku dengan mudah melakukan pencabulan terhadap korban.
Selain itu, pelaku juga pernah melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar mandi kompleks santriwati.
Saat itu, korban ijin dari jam belajar hendak buang air kecil. Lalu diikuti oleh pelaku.
Kemudian pelaku menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar mandi tersebut dan melakukan rudapaksa terhadap korban.
Baca juga: Guru Ngaji Cabuli 6 Siswi di Kabupaten Subang, Dilakukan Secara Bergilir
"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.
Sebelum pelaku ditahan, petugas juga sudah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.
Atas perbuatannya, jelas Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hukumannya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.(*)