Selebriti
Tubagus Joddy, Supir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Namun dalam sidang vonis Senin (11/4/2022), Majelis Hakim justru memberi hukuman lebih ringan dua tahun.
Namun dalam sidang vonis Senin (11/4/2022), Majelis Hakim justru memberi hukuman lebih ringan dua tahun.
SERAMBINEWS.COM - Masih ingat kasus kecelakaan menimpa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Pasangan suami istri ini meninggal dunia, sedangkan anak mereka Gala Sky berusia 2 tahun selamat.
Sementara sang supir Tubagus Joddy menjadi terdakwa kasus kecelakaan itu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang resmi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada Tubagus Joddy.
Padahal sebelumnya, sopir Vanessa Angel tersebut dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tubagus Joddy disebut melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun dalam sidang vonis Senin (11/4/2022), Majelis Hakim justru memberi hukuman lebih ringan dua tahun.
Menanggapi hal tersebut, ayah Bibi Ardiansyah, Haji Faisal mengaku tidak masalah.
Baca juga: Asyiknya Silaturahmi Pelajar Bahasa Arab Se-Sumatra
Baca juga: Ratusan Mahasiswa Geruduk Gedung DPRK Pidie, Tuntut Harga Minyak Turun
Baca juga: Sebut Aksi Demonstrasi di Aceh Tertib, Polda Aceh: Terima Kasih Mahasiswa
Dengan bijak Haji Faisal mengku tak ada yang diharapkan lagi mengingat Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel, telah tiada.
Terlebih, ia menilai Tibagus Joddy tidak sengaja atau berniat mencelakakan sang majikan.
"Lima tahun sudah cukup jugalah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas," kata Faisal saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (11/4/2022).
Faisal berharap, selama ditahan Joddy bisa menrenungkan kelalaiannya agar tidak terulang kembali.
"Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," lanjut Faisal.
Lebih lanjut, Faisal mendoakan agar hukuman tersebut bisa membuat Joddy insyaf.