Berita Aceh Utara
Ibu dan Istri Jadi Saksi Terdakwa Kasus Simpan 12 Butir Peluru Senpi AK-47, Pekan Depan Tuntutan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada Selasa (12/4/2022) kembali menggelar sidang kasus tindak pidana senjata api
LHOKSUKON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada Selasa (12/4/2022) kembali menggelar sidang kasus tindak pidana senjata api (senpi).
Di mana Tudin (36) warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara sebagai terdakwa dalam kasus itu.
Sedangkan sidang perdana berlangsung pada 5 April 2022 dengan agenda mendengar materi dakwaan.
Sidang kedua yang dipimpin Arnaini MH didampingi dua hakim anggota yakni Irwandi SH dan Annisa Sitawati SH, serta Panitera Pengganti Amirul Bahri beragendakan pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Dua saksi yang dihadirkan jaksa adalah orang tua dan istri terdakwa.
Keduanya, Dahlia dan Wardiah.
Istri terdakwa, Dahlia dimintai keterangan dalam kasus tersebut sebagai saksi pelapor setelah disumpah.
Dahlia mengaku mengetahui 12 butir amunisi senpi AK-47 setelah diberitahukan oleh suaminya.
Baca juga: Ini Agenda Sidang Kasus Seorang Pria di Aceh Utara Sembunyikan Peluru Senpi AK-47 Selasa Mendatang
Baca juga: Terungkap, Ternyata Ini Tujuan di Pria di Aceh Utara Sembunyikan 12 Butir Peluru Senpi AK-47
Kemudian, ia meminta suaminya itu segera membuang 12 peluru tersebut, karena bisa tersandung persoalan hukum.
Tapi, terdakwa malah menyimpan 12 peluru itu, sehingga saksi mengancam akan melaporkan ke polisi.
Lalu, pada 14 November 2021, terdakwa berselisih paham dengan istrinya persoalan rumah tangga, sehingga keduanya bertengkar.
Lalu, pada 15 November 2021, Dahlia membuktikan ancamannya dengan mendatangi Polsek Dewantara untuk melaporkan suaminya.
Kemudian, saksi kedua yang diperiksa dalam kasus itu adalah ibu kandung terdakwa, Wardiah.
Perempuan tersebut juga memberikan keterangan setelah disumpahkan majelis hakim.
Pada intinya Wardiah menyampaikan kepada anaknya untuk membuang 12 peluru tersebut, yang diduga milik keponakan terdakwa Yun.