Berita Aceh Utara
Ibu dan Istri Jadi Saksi Terdakwa Kasus Simpan 12 Butir Peluru Senpi AK-47, Pekan Depan Tuntutan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada Selasa (12/4/2022) kembali menggelar sidang kasus tindak pidana senjata api
LHOKSUKON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada Selasa (12/4/2022) kembali menggelar sidang kasus tindak pidana senjata api (senpi).
Di mana Tudin (36) warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara sebagai terdakwa dalam kasus itu.
Sedangkan sidang perdana berlangsung pada 5 April 2022 dengan agenda mendengar materi dakwaan.
Sidang kedua yang dipimpin Arnaini MH didampingi dua hakim anggota yakni Irwandi SH dan Annisa Sitawati SH, serta Panitera Pengganti Amirul Bahri beragendakan pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Dua saksi yang dihadirkan jaksa adalah orang tua dan istri terdakwa.
Keduanya, Dahlia dan Wardiah.
Istri terdakwa, Dahlia dimintai keterangan dalam kasus tersebut sebagai saksi pelapor setelah disumpah.
Dahlia mengaku mengetahui 12 butir amunisi senpi AK-47 setelah diberitahukan oleh suaminya.
Baca juga: Ini Agenda Sidang Kasus Seorang Pria di Aceh Utara Sembunyikan Peluru Senpi AK-47 Selasa Mendatang
Baca juga: Terungkap, Ternyata Ini Tujuan di Pria di Aceh Utara Sembunyikan 12 Butir Peluru Senpi AK-47
Kemudian, ia meminta suaminya itu segera membuang 12 peluru tersebut, karena bisa tersandung persoalan hukum.
Tapi, terdakwa malah menyimpan 12 peluru itu, sehingga saksi mengancam akan melaporkan ke polisi.
Lalu, pada 14 November 2021, terdakwa berselisih paham dengan istrinya persoalan rumah tangga, sehingga keduanya bertengkar.
Lalu, pada 15 November 2021, Dahlia membuktikan ancamannya dengan mendatangi Polsek Dewantara untuk melaporkan suaminya.
Kemudian, saksi kedua yang diperiksa dalam kasus itu adalah ibu kandung terdakwa, Wardiah.
Perempuan tersebut juga memberikan keterangan setelah disumpahkan majelis hakim.
Pada intinya Wardiah menyampaikan kepada anaknya untuk membuang 12 peluru tersebut, yang diduga milik keponakan terdakwa Yun.
Namun, terdakwa malah menyimpan 12 peluru tersebut.
Usai mendengar keterangan kedua saksi, hakim melanjutkan sidang dengan mendengar keterangan terdakwa.
Tudin menghadapi proses sidang tersebut tanpa didampingi penasehat hukum.
Ia mulai bercerita kasus temuan 12 peluru senpi jenis AK-47 tersebut di rumah ibunya.
Diberitakan sebelumnya, kasus itu berawal pada 1 November 2021, saat terdakwa ke rumah ibu kandungnya yang juga berdekatan dengan rumahnya, di Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Terdakwa melihat ada bungkusan plastik yang berisi amunisi atau peluru yang terbuat dari bahan logam atau besi untuk senpi jenis AK-47 berjumlah 12 butir.
Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Muhifuddin SH kepada Serambi, menyebutkan, dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan dua saksi untuk pembuktian kasus tersebut.
Kedua saksi itu adalah ibu kandung dan istri terdakwa yang melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Sesuai dengan jadwal yang sudah kita terima dan diupload pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Selasa pekan depan sudah masuk agenda tuntutan,” ujar Muhifuddin SH.
Hal serupa juga disampaikan Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman SH.
“Setelah pemeriksaan dua saksi, kemudian terdakwa dan pekan depan tuntutan,” ujar Arif.
Keduanya saksi pada intinya menyampaikan adanya peluru tersebut dan terdakwa juga mengakui menyimpan 12 amunisi Ak-47 tersebut. (jaf)
Baca juga: Kapolres Aceh Utara Periksa Senpi Personel
Baca juga: Wakapolres Bireuen Periksa Surat dan Kebersihan Senpi Personel