Berita Aceh Utara

Kapolres Aceh Utara Periksa Senpi Personel

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Utara, AKBP Riza Faisal MM, Senin (4/4/2022) memeriksa secara detil senjata api (senpi) milik personel

Editor: bakri
Dok Polres Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal MM, Senin (4/4/2022), memeriksa secara detil senjata api (senpi) milik personel yang berdinas di Polres dan jajaran Polsek di Mapolres setempat. 

LHOKSUKON – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Utara, AKBP Riza Faisal MM, Senin (4/4/2022) memeriksa secara detil senjata api (senpi) milik personel yang berdinas di polres, dan jajaran polsek di Mapolres setempat.

Pengecekan fisik terhadap kelengkapan senpi itu berlangsung sekitar satu jam.

AKBP Riza Faisal didampingi Wakapolres Aceh Utara, Kompol Rizal AntoniSH beserta Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), Ipda Dapot Situmorang, mengecek satu persatu senpi di atas meja, terhadap kelengkapan fisiknya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal MM melalui KasatReserse Narkoba Iptu Samsul Bahri tersangka RT dan RD ditangkap petugas setelah membuang barang bukti.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal MM. (SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM)

Di antaranya, surat izin atau surat pinjam pakai senpi dan masa berlaku surat tersebut.

Kegiatan ini berlangsung setelah apel pagi yang dipimpin langsung Kapolres Aceh Utara.

“Pengecekan dilakukan secara detail demi memastikan keadaan senjata api yang digunakan oleh personel dalam keadaan baik,” ujar AKBP Riza Faisal.

Menurutnya, pemeriksaan atau pengecekan senjata api selalu dilakukan secara berkala.

Tujuannya juga untuk menyamakan antara data dengan senjata api sesuai dengan pemiliknya serta melihat langsung kondisi fisik senjata api yang dipakai oleh personel polres maupun polsek jajaran.

Baca juga: Saat Amankan Demo Polisi Wajib Berpakaian Dinas, Aturan Penggunaan Senpi Diperketat

Baca juga: Wakapolres Bireuen Periksa Surat dan Kebersihan Senpi Personel

“Kemudian juga kita ingin mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Kapolres Aceh Utara.

Pemeriksaan berkala tersebut juga sebagai bentuk upaya mengantisipasi penyalahgunaan senjata api oleh personel diluar jam dinas.

"Personel yang berhak memegang senjata api adalah anggota yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, begitu pula hari ini terhadap surat izin dan kondisi fisik senjata api,” ujar Kapolres Aceh Utara.

Disebutkan, semua senjata api yang dibawa personel polres maupun polsek jajaran dalam kondisi lengkap sesuai dengan data yang ada.

Dari puluhan senpi yang diperiksa tersebut sebagiannya adalah senpi yang baru dimiliki personel, karena mendapat jabatan dan juga karena mendapat kenaikan pangkat.

Perwira dan Bintara

Senpi yang diperiksa dari personel berpangkat perwira seperti kabag dan kasat, dan KBO.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved