Berita Aceh Timur
JPU Kejari Aceh Timur Tuntut Terdakwa Kasus Narkotika 133 Kg dengan Pidana Mati
Bulkhaini Alias Dedek Terdakwa perkara Tindak Pidana Narkotika dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 133 Kg dituntut dengan hukuman Pidana Mati
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Bulkhaini Alias Dedek Terdakwa perkara Tindak Pidana Narkotika dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 133 Kg dituntut dengan hukuman Pidana Mati oleh JPU dari Kejaksaan Aceh Timur.
Sidang pembacaan tuntutan itu dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Aceh Timur, yakni Cherry Arida SH, Harry Arfhan SH MH, Muhammad Iqbal SH, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dari PN Idi Apriyanti SH MH.
Sidang berlangsung secara virtual Rabu (13/4/2022) di Pengadilan Negeri Idi.
Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II B Idi.
"Terdakwa dituntut dengan Pidana Mati," ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH MH, didampingi Kasi Intel Wendy Yuhfrizal SH MH, dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Mantan Anggota DPRA Ditangkap Bawa Sabu 20 Kg
Tuntutan maksimal tersebut, jelas Kasipidum, diharapkan menjadi efek jera agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi kedepannya.
"Hal ini juga sudah menjadi komitmen bersama penegak hukum untuk serius dalam pemberantasan dan pencegahan narkotika," ujar Ivan Najjar Alavi SH.
Kronologis Penangkapan
Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH MH, didampingi Kasi Intel Wendy Yuhfrizal SH MH, menjelaskan awal mula keterlibatan terdakwa dalam perkara ini.
Tepatnya, pada Kamis 2 Desember 2021 pukul 15.00 WIB, Bulkhaini Alias Dedek, ditawarkan pekerjaan oleh
Cak Ya (DPO) untuk menerima sabu-sabu sehingga Bulkhaini menurutinya.
Kemudian masih pada Kamis sekitar pukul 17.00 WIB, datang Si Can (DPO) orang suruhan Cak Ya mengantarkan mobil Daihatsu Terios warna hitam BK 1451 KT, berisi 7 karung/goni narkotika jenis sabu-sabu ke rumah Bulkhaini di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian terdakwa menerima sabu-sabu tersebut dan dipindahkan ke dalam kamarnya.
Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Langsa Kembali Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu
Kemudian Cak Ya, menelepon terdakwa agar tidak membuka karung tersebut.
Sementara Si Can yang mengantarkan sabu-sabu tersebut langsung pergi menggunakan mobil Daihatsu Terios tersebut.
Kemudian pada Jumat 3 Desember 2021 sekira pukul 05:00 Wib, kembali Si Can datang ke kerumah terdakwa dengan tujuan untuk mengambil kembali keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Karena hendak diambil kembali, kemudian terdakwa memindahkan 7 karung berisi sabu-sabu itu ke ruang tamu rumah terdakwa dan dihitung oleh terdakwa saat itu jumlah sabu-sabu tersebut 133 Kg.
Kemudian terdakwa kembali memasukkan satu per satu goni berisi sabu-sabu itu ke dalam mobil.
Saat terdakwa memindahkan karung berisi sabu-sabu ke dalam mobil waktu itulah datang pihak Kepolisian melakukan penggerebekan, yang sebelumnya sudah mengintai terdakwa.
Kemudian Polisi mengamankan 4 karung goni berisi sabu-sabu dalam kemasan teh Cina.
Baca juga: Sempat Melarikan Diri, Satresnarkoba Abdya Tangkap Dua Pengedar Sabu
Kemudian Polisi kembali melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan 3 karung sabu-sabu dari dalam kamar terdakwa.
Sementara Si Can saat dilakukan penggerebekan berhasil melarikan diri.
Kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam amar tuntutannya JPU juga menyatakan barang bukti berupa 7 karung berisi sabu-sabu seberat 133 Kg, satu unit HP, dan satu unit mobil Daihatsu terios. (*)
Baca juga: Catat, Ini 10 Lokasi Penukaran Uang Baru di Wilayah Kerja BI Lhokseumawe