Sebentar Lagi Hari Raya, Apakah Pekerja yang Habis Kontrak Sebelum Lebaran Mendapatkan THR?
THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, tapi juga Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, ataupun buruh harian lepas.
Bagaimana pula nasib pekerja yang dirumahkan, apakah berhak mendapatkan THR?
Kemnaker menerangkan, dalam hal ini selama sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus menerus dan masih memiliki hubungan kerja, maka berhak mendapatkan THR.
"Ya, selama memiliki masa kerja sebulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja maka pengusaha wajib memberikan THR," terang Kemnaker.
Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 pasal 7 disebutkan, bahwa pekerja/buruh yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak menerima THR.
Pasal 8 juga disebutkan bahwa pekerja buruh yang dipindah ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, juga berhak atas THR pada perusahaan yang baru apabila dari perusahaan yang lama belum mendapatkan THR.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar atau Telat
Kemnaker melalui Instagramnya menerangkan, perusahaan yang tidak patuh dalam membayar THR ini akan dikenakan sanksi administratif sampai denda.
Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi.
Sanksi administratif, yakni berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR.
Sementara itu, apabila perusahaan terlambat membayar THR, maka akan dikenakan denda 5