Ramadhan 2022
Hukum Tukar Uang Lebaran Kena Biaya Administrasi, Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad dan Buya Yahya
Ustad Abdul Somad mengatakan, setiap barang yang sama jenisnya jika ditukar bertambah jumlahnya, maka termasuk riba.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Buya Yahya menegaskan, jika menukar uang ada selisihnya, maka perbuatan itu adalah riba.
Jika itu dilakukan, maka baik penukar maupun yang menyediakan jasa berdosa di hadapan Allah Swt.
Meskipun pihak penukar rela jika ada selisih harga nilai tukarnya.
"Kalau sudah riba ya riba. Dan dosa dihadapan Allah. Biarpun rela," kata Buya Yahya.
Berikut tayngan video penjelasan lengkap Buya Yahya.
Cara menukar uang sesuai ajaran Islam
Lantas, bagaimana cara agar menukar uang untuk Lebaran menjadi sah dan tidak terjerumus ke dalam riba?
Untuk hal ini, Buya Yahya dalam video penjelasannya yang sama memberikan solusinya.
Disampaikan Buya Yahya, saat bertransaksi, banyak uang yang ditukarkan tetap diberikan dengan jumlah nilai yang sama.
Misalnya jika seseorang ingin menukar Rp 1.000.000 dengan pecahan uang yang dia inginkan, maka totalnya tetap Rp 1.000.000.
Lalu untuk uang jasa penukaran, diberikan dengan transaksi lain, diluar dari transaksi penukaran uang.
"Jadi selesai serah terima ok. Baru ada transaksi lain,"
"Atau, ini ada uang Rp 1 juta tolong ditukar dengan Rp 1 juta. Nanti baru kita memberikan lebih. Lebihnya adalah uang jasanya, jasa yang sesungguhnya," terangnya.
Buya Yahya mengingatkan untuk berhati-hati ketika melakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus ke dalam riba.
Sebab transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan, maka itu juga masuk dalam wilayah riba.