Ramadhan 2022

Hukum Tukar Uang Lebaran Kena Biaya Administrasi, Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad dan Buya Yahya

Ustad Abdul Somad mengatakan, setiap barang yang sama jenisnya jika ditukar bertambah jumlahnya, maka termasuk riba.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KLOASE SERAMBINEWS.COM
Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya. 

"Kalau dalam penukaran langsung dikurangi, maka itu termasuk wilayah riba,"

"Hati-hati, waspada. Kalau masalah jasa ya ada akad jasanya sendiri," sebutnya.

Buya Yahya juga menambahkan, saat melakukan penukaran, bukan hanya nilainya yang sama, tapi serah terimanya juga harus sama.

Misalnya uang ditukarkan secara tunai, maka harus dikembalikan dengan tunai pula.

Jika tidak sama, maka itu tetap masuk ke dalam wilayah riba.

"Nilainya harus sama. Bahkan buakn nilainya saja harus sama, serah terima pun harus sama waktunya. Engkau menyerahkan aku memberikan. Kalau tidak nanti masuk ribanya riba yadd," tambah Buya Yahya.

"Atau transaksinya harus kontan. Kontan dengan kontan. Kalau ga masuk ke wilayah nasiah, riba nasi'ah," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFO RAMADHAN 2022

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved