Breaking News

Pemerintah Hapus Tenaga Honorer pada 2023, Lengkapi Syarat Ini untuk Pengangkatan CPNS

Pemerintah akan meniadakan tenaga honorer pada 2023 mendatang. Meski demikian, bukan berarti tak ada peluang untuk pengangkatan CPNS.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Ilustrasi Honorer - foto ini adalah Puluhan guru menangis saat doa di Taman Safiatuddin Banda Aceh usai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (28/2/2018). Mereka menuntut Pemerintah Aceh dan Menpan-RB segera memberikan NIP dan memberikan SK kepada guru K-2 yang telah lulus Panselnas 2013. 

Kriteria dan syarat tenaga honorer diangkat jadi CPNS

Adapun untuk dapat mengikuti seleksi CPNS, tenaga honorer juga diharuskan memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan formasi dari instansi yang akan dilamar.

“Untuk dapat mengikuti seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar,” imbuh Averrouce.

Mengacu PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, ada beberapa kriteria dan syarat bagi honorer yang akan diangkat, antara lain:

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Namun demikian, kriteria tersebut tidak berlaku bagi dokter honorer yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Khusus dokter honorer, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) memiliki kriteria:

- Usia paling tinggi 46 tahun.

- Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun.

Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus serangkaian seleksi. (*/kompas)

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Syarat Pengangkatan Jadi CPNS Harus Begini

Baca juga: Maia Estianty Akui Sudah Move On dari Masa Lalu,Tapi Ogah Akrab dengan Mantan Suami dan Mulan

Baca juga: Pemerintah Akan Hapus Honorer di Pemerintahan, Terungkap Alasannya, Bagaimana Nasib Mereka?

Baca juga: Kota Mariupol Dikepung, 1.000 Marinir Ukraina Menyerah ke Tentara Rusia, Berikut Foto Kondisi Kota

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved