Jual Miras
Pengusaha Kafe Polisikan Satpol PP karena Rampas Ratusan Botol Miras Miliknya
Pemilik kafe HI C Guest House and Cafe di Jalan Petanang Kecamatan Ilir Timur I mempolisikan anggota Satpol PP dengan dugaan pencurian....
SERAMBINEWS.COM - Pemilik kafe HI C Guest House and Cafe di Jalan Petanang Kecamatan Ilir Timur I mempolisikan anggota Satpol PP dengan dugaan pencurian dengan pemberatan.
Sang pengsaha tak terima minuman keras yang berada di tempat usahanya disita.
Husni Coadris Cun Hing, mendatangi SPKT Polrestabes Palembang dan melaporkan seorang ASN Satpol-PP dan teman-temannya (Satpol-PP lainnya) karena menurutnya tindakan yang dilakukan adalah pencurian pasal 363.
"Barang saya disita begitu saja. Sewaktu razia, awalnya saya lagi tidak ada di tempat hanya ada karyawan saja.
Kemudian karyawan saya menelpon meminta saya datang ke cafe. Ketika saya sampai barang-barang (miras) sudah diangkut, " kata Husni saat membuat laporan, Kamis (14/4/2022).
Pihaknya sempat berdebat dengan terlapor dan Satpol-PP lainnya dan mengklaim surat izin miras yang dijual ada.
"Ada surat izinnya, saya ditanya soal surat izin dan saya jawab ada. Dan kata mereka saya harus urus dulu, " katanya.
Kerugian yang dialami akibat ini mencapai Rp 8,8 juta.
Menanggapi pemilik cafe Hi C yang membawa tindakan razia Satpol-PP ke ranah hukum, Kasat Pol-PP Provinsi Sumsel Aris Saputra menegaskan, yang dilakukan adalah mengamankan barang bukannya menyita.
"Kami tegaskan itu bukan menyita tapi mengamankan barang bukti.
Barang bukti yang tidak punya izin ya diamankan, lalu diproses dan bisa dikembalikan jika pemilik menunjukkan surat-surat izin dan mengurusnya di kantor kami, " ujar Aris ketika di konfirmasi lewat telepon, Kamis (14/4/2022).
Menurutnya tindakan yang dilakukan oleh Satpol-PP sudah sesuai SOP yang berlaku dan jika barang yang tidak memiliki izin akan diamankan terlebih dulu sehingga ia merasa tidak masalah jika pemilik cafe melaporkan ini ke Polrestabes Palembang.
"Silahkan saja (buat laporan). Yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan standar operasionalnya, setiap ada barang bukti yang tidak memiliki izin akan kami amankan dan di proses, " jelasnya.
Kendati pemilik cafe bersikeras menganggap yang dilakukan adalah penyitaan, ia tetap menegaskan bahwa tindakan itu adalah mengamankan barang bukti.
"Itu bukan penyitaan. Barangnya masih diproses, padahal yang bersangkutan bisa datang kesini kalau punya bukti bisa ditunjukkan ke kantor kemudian barangnya dikembalikan, " tegas dia.