Berita Aceh Singkil

Mohon Bersabar! Pencairan THR PNS Aceh Singkil belum Ada Jadwal

Pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, serahkan SK kenaikan pangkat PNS di jajarannya, Senin (6/9/2021)       Area lampiran       

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus bersabar menunggu pencarian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. 

Sebab sejauh ini belum ada informasi kapan jadwal pencariannya dilakukan Pemkab setempat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil, Hendra Sunarno, dikonfirmasi hal tersebut mengatakan, pencairan THR dan gaji ke-13 masih menunggu peraturan pemerintah yang belum diterima pihaknya. "PP-nya belum lagi keluar," ujar Hendra Sunarno melalu layanan WhatsApp.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan THR PNS atau aparatur sipil negara (ASN) cair dalam waktu dekat.

Pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Hal ini disampaikan dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022, di laman resmi Setkab.

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.(*)

Baca juga: Simboling, Diburu Warga Singkil Karena Bisa Redakan Panas Dalam saat Puasa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved