Salah Umumkan Tersangka Pengeroyokan Ade Armando, Polisi Terancam Digugat

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan pihak yang dirugikan atas kesalahan polisi dalam mengumumkan pelaku pengeroyokan dapat menggugat

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/ Tria Sutrisna
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2021). (KOMPAS.com/ Tria Sutrisna) 

SERAMBINEWS.COM - Polda Metro Jaya menyita perhatian publik lantaran salah mengumumkan dua pelaku pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando saat datang ke aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senin (11/4/2022).

Dua orang sebelumnya diduga sebagai pelaku pengeroyokan tersebut ialah Abdul Manaf dan Try Setia Budi Purwanto.

Dikutip dari Kompas.com, belakangan diketahui keduanya tengah berada di daerah masing-masing saat pengeroyokan Ade Armando terjadi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan berdalih pihaknya salah dalam melakukan identifikasi lantaran kurang akuratnya teknologi face recognition yang digunakan.

Terlebih, pelaku yang tertangkap kamera amatir atau CCTV saat kejadian tersebut menggunakan penutup kepala, alhasil wajahnya sulit dikenali.

"Jadi karena orang yang kami duga pelaku itu menggunakan topi, teknologi face recognition Polda Metro Jaya tingkat akurasinya tidak 100 persen," jelas Zulpan dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022) malam.

Mengenai hal tersebut, Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan pihak yang dirugikan atas kesalahan polisi dalam mengumumkan pelaku pengeroyokan Ade Armando, dapat mengajukan gugatan.

Baca juga: Siapa yang Lucuti dan Mengambil Celana Panjang Ade Armando? Kuasa Hukum Minta Polisi Cari Pelakunya

Fickar menilai polisi telah mencemarkan nama baik orang tersebut, padahal mereka bukanlah tersangka pelaku pengeroyokan Ade Armando.

"Ini kan proses hukum belum jalan, baru disebut namanya aja. Itu kan artinya pencemaran nama baik itu. Pencemaran nama baik bisa dua. Bisa perdata atau pidana," ungkap Fickar saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).

"Tapi ini lebih menonjolnya perdata karena baru disebut nama. Dan langsung diklarifikasi polisi. Jadi kerugiannya lebih banyak pada kerugian nama baik secara perdata," imbuhnya.

Abdul Manaf Berada di Karawang

Abdul Manaf yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Ade Armando bersama dengan lima orang lainnya.

Foto wajah serta identitas lengkap Manaf telah disebarluaskan oleh polisi sebagai buron.

Bahkan, polisi menghimbau Abdul Manaf dan tersangka lainnya yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

Tetapi, polisi akhirnya mengetahui bahwa Abdul Manaf bukan pelaku pengeroyokan usai mendatangi rumah Manaf di Karawang.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved