Berita Gayo Lues
Dua Warga Gayo Lues Ditangkap Polisi, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Dua warga dari Kecamatan Blangkejeren di tangkap aparat kepolisian Polres Gayo Lues (Galus)
Penulis: Rasidan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Dua warga dari Kecamatan Blangkejeren di tangkap oleh aparat kepolisian Polres Gayo Lues (Galus).
Salah satunya di amankan di depan kantor sebuah bank Blangkejeren, Jumat (15/4/2022) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Serambinews.com, kedua warga yang ditangkap polisi tersebut yakni diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap secara terpisah.
Bahkan dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sebanyak 5 paket sabu ukuran kecil dan paket besar.
Dari tersangka WJ (30), warga Kota Blangkejeren, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu ukuran kecil.
Namun setelah dikembangkan polisi menangkap MH (47) warga Desa Penampaan sekitar pukul 01.30 ditangkap di rumahnya di Rerebe, Kecamatan Dabun Gelang.
Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Langsa Kembali Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu
Kapolres Gayo Lues melalui AKP Darli dan Kasi Humas, AKP Samsul Bahri, Sabtu (16/4/2022) mengatakan, tersangka WJ yang diamankan bersama barang bukti 1 paket kecil sabu dari saku celananya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan kembali berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu tersebut dirumah tersangka WJ di Gang Tengah Kota Blangkejeren sebanyak 4 paket sabu.
Yakni, 1 paket ukuran besar dengan berat 0,80 gram, emudian 3 paket ukuran kecil lainnya yang sudah dikemas dalam plastik putih bening.
"Setelah dikembangkan tersangka WJ, memperoleh sabu-sabu tersebut dari MH, selanjutnya petugas pun berhasil mengamankan tersangka warga Penampaan tersebut di Rerebe, Kecamatan Dabun Gelang," sebutnya.
Baca juga: Catatan Perjalanan Ramadhan - Istanbul, Rue de la Roquette, Haarlemmerstraat, dan St. Mar’sk Square
Dikatakan, dalam penangkapan kedua tersangka pengedar sabu-sabu tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 4 paket kecil sabu dan 1 paket besar.
Selain itu juga mengamankan sebuah sepeda motor beat merah BL 5070 BC dan dua buah handphone.
"Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Galus untuk penyelidikan lebih lanjut, bahkan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara,"sebutnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pengedar-sabu-ditangkap-polisi-di-gayo-lues_16-april-2022.jpg)