Sabtu, 11 April 2026

Otomotif

Mengemudi Mobil Ada Batas Usianya?, Jika Sudah Pensiun, Lebih Baik Digantikan Orang Lebih Muda

Mengemudi mobil ada batas usianya, sama seperti bekerja di sebuah perusahaan atau juga pegawai negeri, pasti ada usia pensiun.

Editor: M Nur Pakar
unsplash.com/Viktor Bystro
Ilustrasi Mengemudi Mobil 

SERAMBINEWS.COM JAKARTA - Mengemudi mobil ada batas usianya, sama seperti bekerja di sebuah perusahaan atau juga pegawai negeri, pasti ada usia pensiun.

Kemampuan mengemudi mobil tergantung dari usia pengemudinya, karena tidak semua usia layak untuk menjadi sopir di jalanan, walau kendaraan pribadi.

Bisa dibilang, mengemudi mobil juga ada usia 'pensiun' karena semakin lanjut usia, kemampuan kesadaran semakin menurun.

Seperti sebuah kecelakaan yang menewaskan satu orang pengendara motor dan dua orang lainnya luka berat akibat ditabrak pengendara mobil, di depan Kantor Samsat Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (15/4/2022).

Diketahui, kecelakaan terjadi akibat pengendara motor diseruduk oleh mobil yang dikemudikan seorang lansia berusia 64 tahun.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru Iptu Eko Guntar Lumbanraja mengatakan, pengemudi diduga hilang kendali setelah berniat berbelok.

Baca juga: Mengemudi Mobil dalam Kondisi Mengantuk Bisa Berakibat Fatal

Tapi, mobil justru lurus dan menyeruduk dua sepeda motor.

Setelah menyeruduk sepeda motor, mobil menghantam pembatas jalan dan menabrak penjual masker sebelum akhirnya berhenti persis di salah satu pagar milik instansi Pemprov Kalsel.

"Dari kejadian itu, satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian," ucap Eko seperti dikutip Kompas Regional.

Berkendara di usia lanjut ternyata memiliki risiko tersendiri, khususnya lansia yang sudah rutin mengkonsumsi obat-obatan dengan kemungkinan efek samping.

Jika ada batasan usia minimal untuk mengemudikan mobil, adakah batas usia maksimal yang aman untuk mengemudikan mobil?

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, batas usia mengemudi yang ideal adalah 17 sampai dengan 60 tahun.

Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Ini Bahaya Mengemudi Mobil tak Pakai Alas Kaki

"Makanya aturan perpanjang SIM itu 5 tahun sekali," jelasnya.

"Sehingga setiap 5 tahun si pengemudi di-test lagi kemampuannya secara fisik dan psikis," ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Sony, sebaiknya diri sendiri yang mengambil keputusan dalam menyadari batas kemampuan untuk mengemudi, karena hanya diri sendiri yang tahu kelemahannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved