Ramadhan 2022

UAS: Batas Akhir Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Sampai dengan Khatib Naik di Atas Mimbar

Mengenai waktu membayar zakat fitrah di Bulan Ramadhan, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustad Abdul Somad atau lebih dikenal UAS.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FreePick
Segera Membayar Zakat Fitrah, Ini Waktu yang Paling Afdhal Menurut Ustadz Abdul Somad 

SERAMBINEWS.COM - Mengenai waktu membayar zakat fitrah di Bulan Ramadhan, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustad Abdul Somad atau lebih dikenal UAS.

Video penjelasan UAS mengenai soal ini juga banyak tersebar di YouTube.

Berikut penjelasan UAS yang telah dirangkum Serambinews.com.

Waktu bayar zakat fitrah

Mengutip penjelasan UAS dalam video kajiannya soal hukum zakat fitrah yang dibagikan akun YouTube Belajar Mengaji, sebelum menjelaskan hukum zakat fitrah, tuan guru berdarah Melayu ini lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar zakat fitrah.

Menurut Ustad Abdul Somad, ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah.

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Aceh Timur, Paling Lambat Ditunaikan Pada 27 Ramadhan

Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai waktu wajib bayar zakat fitrah.

UAS kemudian menjelaskan waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.

Waktu jawaz merupakan waktu yang dimulai atau waktu sudah boleh membayar zakat fitrah.

Sedangkan waktu wajub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Yaitu mulai dari adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

"Wajibnya itu kapan? Dari mulai azan magrib nanti, petang pada malam takbir, azan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS.

Batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah ialah sampai dengan khatib naik di atas mimbar.

Apabila ada yang membayar zakat saat khatib sudah naik di atas mimbar, kata UAS, maka zakat yang dibayar itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.

"Kapan batasnya ? Khatib naik mimbar. Begitu khatib naik mimbar, 'Assalamualaikum Wr. Wb, waalaikumsalam,' habis limit,"

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved