4 Kriteria Pegawai yang Dapat Tukin Lebaran 2022, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS,TNI/Polri
Inilah kriteria pegawai yang dapat tunjangan kinerja lebaran 2022. Catat jadwal pencairan THR PNS, Polri, dan TNI
Selain THR adapun di dalamnya terdapat tunjungan PNS. Di antaranya:
- Tunjangan anak
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan makan
- Tunjangan Jabatan PNS
- Tunjangan umum PNS
Tunjangan makan sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018.
- Golongan I dan II Rp 35.000
- Golongan III Rp 37.000
- Golongan IV Rp 41.000
Adapun rincian THR melekat pada tunjangan suami/istri mendapatkan besaran 5 persen dari gaji pokok.
Sementara tunjangan anak besarannya 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak).
Berikut besaran tunjangan jabatan PNS berdasarkan jabatan struktural dibayar per bulan, di antaranya:
- Eselon VA: Rp 360.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
- Eselon IVAA: Rp 540.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IA: Rp 5.500.000
Bagi PNS yang menerima tunjangan struktural, fubgsional atau dipersamakan dengan tunjangan jabatan umum, di antaranya:
- PNS golongan IV: Rp 190.000
- PNS golongan III: Rp 185.000
- PNS golongan II: Rp 180.000
- PNS golongan I: Rp 175.000
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 4 KRITERIA Pegawai yang Dapat Tunjangan Kinerja Lebaran 2022, Ini Jadwal Pencairan THR PNS,TNI/Polri
Baca juga: Kabar Buruk, THR PNS Bisa Saja Dibayarkan setelah Lebaran, Ini Kata Sri Mulyani
Baca juga: THR PNS Cair H-10 Idul Fitri, Berikut Besaran yang Didapat Sesuai Golongan
Baca juga: THR dan Gaji 13 Segera Cair, Ini Jumlah dan Jadwalnya