THR PNS Cair H-10 Idul Fitri, Berikut Besaran yang Didapat Sesuai Golongan
THR PNS disebut akan cair H-10 lebaran atau 10 hari sebelum Idul Fitri. Pertanyaannya, kapan H-10 Lebaran 2022 itu?
Penulis: Sri Juliati
SERAMBINEWS.COM - Berikut jadwal pencairan THR PNS 2022.
THR adalah tunjangan yang paling ditunggu setiap hari raya.
Bukan hanya PNS, karyawan swasta uga berhak atas THR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) cair.
THR PNS disebut akan cair H-10 lebaran atau 10 hari sebelum Idul Fitri.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri."
"Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).
Ia mengatakan, kementerian atau lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pertanyaannya, kapan H-10 Lebaran 2022 atau 10 hari sebelum Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal berapa?
Dari hitungan Tribunnews.com, H-10 Lebaran jatuh pada Jumat, 22 April 2022.
Hal ini merujuk apabila Lebaran 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022.
Sementara bila Lebaran 2022 jatuh pada Selasa, 3 Mei 2022, maka dihitung 10 hari sebelumnya, maka jatuh pada Sabtu, 23 April 2022.
Anggaran THR PNS
Diketahui, THR akan diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara selain kepada ASN.