Berita Aceh Timur
Angkut 600 Liter Solar Subsidi, Sopir Diamankan Polres Aceh Timur, Modusnya Isi Berulangkali di SPBU
“Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di SPBU sampai ke tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di rumah MY," ungkapnya.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Petugas Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang sopir yang diduga melakukan pengangkutan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Jumat (15/4/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan, pria yang diamankan tersebut berinisial MY (60), warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres menerangkan, diamankannya MY berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat yang menyebutkan adanya satu unit mobil Bireuen Expres BL 7551 ZA melakukan pengambilan minyak solar berulangkali di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari.
"Petugas Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi yang menyebutkan adanya unit mobil angkutan umum Bireuen Express yang berkali-kali melakukan pengisian BBM di SPBU Lhoknibong,” kata Kapolres.
“Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di SPBU sampai ke tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di rumah MY," ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan, ungkap Kapolres, didapatkan informasi serta barang bukti yang cukup, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku MY di rumahnya.
Baca juga: Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan BBM, Polda Aceh Amankan 44,5 Ton BBM Bersubsidi
Saat diamankan, lanjut Kapolres, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa dua buah drum serta tiga jeriken berisi BBM bersubsidi jenis solar total keseluruhan 600 liter.
Kini pelaku MY beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
MY dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(*)