Berita Banda Aceh
Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan BBM, Polda Aceh Amankan 44,5 Ton BBM Bersubsidi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan jajarannya telah mengungkap dan menindak sedikitnya 21 kasus penyalahgunaan BBM
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan jajarannya telah mengungkap dan menindak sedikitnya 21 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi atau ilegal jenis solar selama April 2022.
Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya dalam keterangannya, Senin (18/4/2022) di Mapolda Aceh.
Sony menerangkan, pihaknya dan jajaran akan terus menindak siapa saja yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Dalam bulan April saja, kata Sony, Ditreskrimsus dan jajaran telah menangani sebanyak 21 kasus penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dengan 25 orang tersangka.
Baca juga: Diduga Jual Solar Subsidi ke Nelayan, Seorang Kakek di Aceh Utara Ditangkap Polisi
"Ada 21 kasus yang sudah kita proses dengan barang bukti 44.575 liter atau 44,5 ton solar, 16 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua," beber Sony.
Ia juga merincikan, kasus yang sudah ditangani per 17 April 2022 adalah Ditreskrimsus 1 kasus, Polres Aceh besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus, Nagan Raya 4 kasus, Banda Aceh 1 kasus, Lhokseumawe 1 kasus, Subulussalam 1 kasus.
Aceh Timur 1 kasus, Aceh Tamiang 1 kasus, Abdya 1 kasus, Pidie 1 kasus, Aceh Barat 1 kasus, Aceh Jaya 1 kasus, Aceh Tengah 1 kasus, Bireuen 1 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Langsa 1 kasus, dan Polres Sabang 1 kasus.
"Pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polda Aceh juga menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM," tandasnya.(*)
Baca juga: VIDEO Polres Nagan Raya Ringkus Penimbun BBM Solar Subsidi, 4 Ton BB Disita